News
Polri
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Lamongan Kembali Diringkus Polisi
LAMONGAN | BIN.Net - Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengamankan seorang pria berinisial S (43), warga Desa Paji, Kecamatan Pucuk, atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Tersangka yang merupakan seorang residivis ini ditangkap hanya berselang satu tahun setelah menghirup udara bebas.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pucuk.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti Puluhan gram sabu beberapa klip plastik siap edar, alat hisap (bong), timbangan digital, ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka S diketahui baru keluar dari penjara sekitar satu tahun yang lalu dengan kasus yang sama. Bukannya jera, tersangka justru kembali masuk ke jaringan peredaran narkoba dengan skala yang diduga lebih besar.
"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas setahun lalu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau bandar di atasnya yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Lamongan." tegas tim satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat statusnya sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : redaksi
Via
News

Post a Comment