-->
24 C
en
Search

Sidang Kasus Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Oknum Keluarga Terdakwa Intimidasi dan Usir Wartawan

LAMONGAN   |  BIN.Net – Pelaksanaan sidang kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Prima Bara Sepakat (PBS) diwarnai kericuhan. Sejumlah oknum yang mengaku sebagai keluarga terdakwa melakukan tindakan intimidasi dan pengusiran paksa terhadap awak media yang sedang meliput jalannya persidangan.

Kericuhan bermula saat sejumlah wartawan dari berbagai media berusaha mengambil dokumentasi visual di area pengadilan. Secara tiba-tiba, sekelompok orang yang mengklaim sebagai kerabat dari pihak terdakwa menghampiri para jurnalis dengan nada tinggi.

Berdasarkan laporan di lapangan, bentuk intimidasi yang terjadi meliputi:

  • Larangan Meliput: Para pelaku melarang wartawan mengambil foto maupun video proses persidangan.
  • Pengusiran Paksa: Oknum-oknum tersebut mengusir awak media keluar dari area sekitar ruang sidang dengan sikap agresif.
  • Intimidasi Verbal: Terjadi adu mulut di mana pihak keluarga terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan profesi jurnalis.

Pelanggaran Terhadap Kebebasan Pers

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini memicu kritik keras karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00."

Sorotan Kasus Utama

Kasus yang menyeret PT PBS ini sendiri telah menyita perhatian publik karena terkait dengan aktivitas tambang ilegal. Kehadiran media di persidangan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, komunitas pers mendesak pihak keamanan pengadilan untuk memberikan perlindungan lebih ketat bagi jurnalis agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di agenda persidangan berikutnya.

Laporan   :   Bed
Older Posts No results found
Newer Posts

Post a Comment

SCROLL TO RESUME CONTENT