Artikel
Labirin Keadilan Posmodern dan Kompas Pancasila: Rekonstruksi Nalar Hukum bagi Penyidik Pidana
Prof.Andre Yosua M, Pengajar Filsafat & Hukum Pidana - Hukum pidana kita kerap kali terjebak dalam rutinitas yang dingin. Di satu sisi, undang-undang menuntut kepastian mutlak (hitam-putih); namun di sisi lain, realitas masyarakat saat ini—yang semakin kompleks, cair, dan terfragmentasi oleh gelombang posmodernisme—menuntut keadilan yang lebih bernuansa.
Ketika teks hukum gagal menangkap penderitaan manusia, di sanalah krisis identitas penegakan hukum terjadi. Bagi seorang penyidik pidana, yang berdiri di garis depan sistem peradilan, benturan ini adalah makanan sehari-hari. Bagaimana penyidik harus bersikap? Jawabannya ada pada penggalian kembali identitas hukum nasional kita: Pancasila.
1.Posmodernisme dan Runtuhnya Teks yang Kaku
Hukum pidana Indonesia, warisan kolonial, sangat kental dengan nuansa positivisme modern. Ciri utamanya: mekanis, tekstual, dan memuja kepastian formal. Sederhananya, “siapa yang memenuhi unsur pasal, dia harus dihukum,” tanpa melihat konteks lebih dalam.
Kemudian datanglah posmodernisme. Secara filosofis, posmodernisme menggugat narasi-narasi besar yang kaku. Ia membongkar (mendekonstruksi) keyakinan bahwa undang-undang tertulis adalah kebenaran tunggal dan absolut. Posmodernisme menunjukkan bahwa di balik pasal-pasal yang seolah objektif, sering kali tersembunyi relasi kuasa, ketimpangan ekonomi, dan bias.
Bagi penegak hukum, kesadaran posmodern ini menciptakan kegelisahan. Ketika seorang penyidik dihadapkan pada kasus seorang nenek yang mencuri kayu bakar atau ibu yang mencuri susu untuk bayinya, nalar positivis akan berkata: Penjarakan! Namun, nalar posmodern akan bertanya: Apakah ini keadilan, atau sekadar penindasan struktural berlindung di balik topeng hukum?
2.Pancasila sebagai “Jalan Tengah” yang Membumi
Jika posmodernisme hanya membongkar tanpa memberi pijakan, ia bisa berujung pada kekacauan dan nihilisme hukum (ketidakpercayaan total pada aturan). Di sinilah Pancasila hadir bukan sekadar sebagai jargon politik, melainkan sebagai epistemologi dan aksiologi hukum (cara berpikir dan sistem nilai).
Pancasila menawarkan identitas hukum yang melampaui kekakuan positivisme, sekaligus mencegah anarki posmodernisme.
Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) melarang hukum beroperasi seperti mesin tanpa nurani.
Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan...) menghidupkan kembali roh keadilan restoratif (restorative justice) melalui musyawarah.
Sila ke-5 (Keadilan Sosial...) memastikan bahwa hukum memihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal yang hanya menguntungkan mereka yang berkuasa atau berkapital.
Pancasila menghendaki Hukum Progresif (meminjam istilah Prof. Satjipto Rahardjo)—bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
3.Implikasi Aplikatif bagi Penyidik Pidana
Pemahaman filosofis di atas tidak boleh hanya berhenti di ruang kuliah. Bagi para penyidik (Polri maupun PPNS), ini adalah fondasi untuk mengubah cara kerja (Standard Operating Procedure) yang berdampak langsung pada nasib manusia. Berikut adalah implikasi aplikatifnya:
a.Bergeser dari “Mekanik Hukum” menjadi “Pemikir Keadilan”
Penyidik tidak boleh lagi mereduksi dirinya sekadar menjadi “corong pasal” yang memasukkan fakta mentah ke dalam mesin undang-undang. Penyidik adalah manusia yang diberi kewenangan oleh negara untuk menakar rasa keadilan. Harus ada keberanian moral (diskresi) untuk menghentikan perkara-perkara yang secara tekstual memenuhi unsur pidana, namun secara substantif mencederai kemanusiaan.
b.Optimalisasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Pendekatan penyidikan harus bergeser dari keadilan retributif (pembalasan/penghukuman) menuju keadilan restoratif (pemulihan keadaan). Ini adalah bentuk paling nyata dari Sila ke-4. Ketika kasus-kasus ringan (seperti pencurian ringan, perkelahian, pencemaran nama baik) bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang memulihkan korban dan menyadarkan pelaku, penyidik wajib memfasilitasinya, bukan memaksakannya maju ke kejaksaan demi “mengejar target penyelesaian perkara”.
c.Kepekaan Sosial dan Kontekstual (Membaca yang Tidak Tertulis)
Di era posmodern, realitas itu berlapis. Penyidik harus memiliki kepekaan pisau analisis (epistemologis) yang tajam. Saat menginterogasi atau menyusun BAP (Berita Acara Pemeriksaan), penyidik harus menggali motif dan konteks sosio-ekonomi. Apakah tersangka melakukan kejahatan karena sistem yang menindas (kemiskinan struktural)? Pemahaman ini penting untuk menentukan arah penyidikan dan rekomendasi penahanan.
d.Mengatasi Bias Relasi Kuasa.
Posmodernisme mengajarkan kita untuk curiga pada kekuasaan. Dalam praktiknya, penyidik harus memastikan asas equality before the law (Sila ke-5) benar-benar berjalan. Ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan, baik saat menyidik masyarakat marjinal maupun saat berhadapan dengan pejabat atau pemilik modal besar. Investigasi harus bersih dari pengaruh intervensi kapital (hukum yang bisa dibeli).
Kesimpulan Akhir:
Menjadi penyidik pidana di era posmodern yang serba abu-abu membutuhkan lebih dari sekadar penguasaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik membutuhkan kompas moral. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofis, penyidik berhenti bekerja layaknya kalkulator yang menghitung dosa, dan mulai bertindak sebagai manusia yang menyeimbangkan antara kepastian aturan dan kedalaman empati. Identitas penegakan hukum Indonesia sejati bukan pada seberapa banyak orang yang berhasil dijebloskan ke penjara, melainkan pada seberapa banyak harmoni sosial yang berhasil dipulihkan.
Editor : Redaksi
Via
Artikel

Post a Comment