24 C
en

Pilar Keadilan: Mengulas Peran, Wewenang, dan Sinergi Penyidik dalam KUHAP Baru

Barometer Indonesia News - Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang diperkuat adalah fungsi penyidikan, yang kini dijalankan oleh tiga aktor utama: Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. 

1.Mengenal Para Aktor Penyidik

Dalam UU No. 20 Tahun 2025, definisi penyidik diperluas untuk memastikan penegakan hukum yang spesifik dan profesional:

  • Penyidik Polri: Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan penyidik utama dengan wewenang menyidik semua jenis tindak pidana.
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya (misalnya penyidik di bidang kehutanan atau pajak).
  • Penyidik Tertentu: Pejabat dari lembaga selain Polri dan PPNS (seperti Jaksa pada Kejaksaan RI, penyidik KPK, atau TNI AL) yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang khusus.

2.Tugas dan Wewenang: Dari Mencari Bukti hingga Upaya Paksa

Penyidik memiliki peran sentral dalam membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Wewenang utama mereka meliputi: 

  • Mencari dan Mengumpulkan Bukti: Termasuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), mendatangi saksi, dan memanggil ahli.
  • Upaya Paksa: Penyidik berwenang melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan dan pemblokiran harta kekayaan.
  • Diskresi dan Keadilan: Menghentikan penyidikan jika bukti tidak cukup, serta melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

3.Mekanisme Koordinasi: Polri sebagai "Poros Utama"

KUHAP 2025 menegaskan prinsip diferensiasi fungsional namun tetap menjaga keterpaduan. Mekanismenya adalah:

  • Koordinasi dan Pengawasan: PPNS dan Penyidik Tertentu wajib berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
  • Penyerahan Berkas: Berkas perkara dari PPNS atau Penyidik Tertentu diserahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri secara bersama-sama.
  • Pengecualian Khusus: Koordinasi ini dikecualikan bagi penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL yang memiliki jalur koordinasi mandiri sesuai undang-undang mereka.

4. Inovasi Mekanisme: Teknologi dan Hak Asasi

Mekanisme penyidikan kini lebih modern dan akuntabel:

  • Rekaman CCTV: Pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV) untuk menjamin transparansi dan mencegah intimidasi.
  • Bantuan Teknis Forensik: Penyidikan didukung secara ilmiah melalui laboratorium forensik, identifikasi sidik jari, kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga digital forensik.
  • Sistem Berbasis TI: Seluruh penyelenggaraan penyidikan dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

5.Perlindungan Hak-Hak Terlibat

Dalam menjalankan wewenangnya, penyidik wajib menghormati hak asasi manusia:

  • Bantuan Hukum: Penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk didampingi advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
  • Kelompok Rentan: Penyidik wajib memfasilitasi kebutuhan khusus bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia selama proses penyidikan.

Kesimpulan:

Melalui UU No. 20 Tahun 2025, peran penyidik tidak hanya terbatas pada penegakan hukum secara teknis, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan ilmiah. Sinergi antara Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu menjadi kunci terciptanya kepastian hukum di Indonesia.

Prof.Andre Yosua M (Peneliti Hukum)

Editor : Red-Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Admin Barometer Indonesia News
Admin Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -