24 C
en

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden?

Barometer Indonesia News - Dalam diskursus reformasi birokrasi, sering muncul wacana untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Namun, jika kita membedah lebih dalam melalui kacamata filosofi, sejarah, hingga manajemen organisasi, posisi Polri langsung di bawah Presiden bukan sekadar tradisi, melainkan kebutuhan eksistensial bagi negara hukum.

Berikut adalah empat argumen fundamental yang memperkuat posisi tersebut:

1.Fondasi Filosofis: Penjaga Keamanan adalah Wajah Kedaulatan

Secara filosofis, Polri mengemban fungsi keamanan dalam negeri yang bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia dan ketertiban umum. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi sekaligus simbol kesatuan bangsa, memerlukan instrumen yang memiliki jangkauan nasional tanpa terfragmentasi oleh kepentingan sektoral kementerian.

Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko mereduksi peran kepolisian menjadi sekadar alat birokrasi teknis, padahal fungsinya adalah menjaga kontrak sosial antara negara dan rakyatnya secara langsung.

2.Kekuatan Normatif: Mandat Konstitusi yang Tegas

Secara yuridis, eksistensi Polri telah dipahat kuat dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Posisinya di bawah Presiden selaras dengan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem ini, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Mengingat tugas Polri yang bersifat lintas sektoral (penegakan hukum, pelayanan, perlindungan), garis komando langsung ke Presiden memastikan koordinasi yang cepat dan otoritatif dalam situasi krisis yang mengancam stabilitas nasional.

3.Akar Historis dan Kultural: Jiwa Nasionalisme yang Unik

Indonesia memiliki sejarah unik di mana kepolisian lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan, bukan sekadar bentukan administrasi kolonial yang diteruskan. Sejak awal kemerdekaan, melalui Maklumat Pemerintah Tahun 1946, Polri telah ditetapkan berada langsung di bawah Perdana Menteri/Presiden.

Secara kultural, masyarakat Indonesia melihat Polri sebagai representasi kehadiran negara di tengah mereka. Hubungan langsung dengan Presiden memperkuat identitas Polri sebagai "Polisi Nasional" yang netral dan tidak terkotak-kotak oleh kepentingan politik praktis yang seringkali lebih kental di level kementerian.

4.Manajemen Organisasi: Kelincahan dalam Menjaga Stabilitas

​Dari sudut pandang manajemen organisasi, struktur Polri sangat besar dan kompleks, mencakup wilayah dari Sabang sampai Merauke. Menempatkan Polri di bawah kementerian akan menciptakan birokrasi berlapis (layering) yang dapat menghambat pengambilan keputusan darurat.

  • ​Efisiensi Komando: Dalam penanganan terorisme atau konflik horizontal, rantai komando yang pendek ke Presiden memungkinkan respons yang sangat cepat.
  • ​Independensi Penegakan Hukum: Posisi ini memberikan ruang bagi Polri untuk tetap objektif. Jika berada di bawah kementerian, kekhawatiran akan adanya intervensi politik dari menteri (yang biasanya berasal dari partai politik) terhadap proses penegakan hukum akan semakin besar.

Kesimpulan

​Mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden adalah langkah strategis untuk menjamin netralitas, kecepatan bertindak, dan penguatan sistem Presidensial. Dengan posisi ini, Polri tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi menjadi pelindung sejati bagi segenap tumpah darah Indonesia.

Oleh : Frof.Andre Yosua M (Peneliti Hukum)

Editor   :   Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -