24 C
en

Siapa Cepat, Dia Hebat: Adu Sakti Sertifikat Tanah vs Kawasan Hutan

Barometer Indonesia News - Pernahkah Anda membayangkan punya tanah yang sudah bersertifikat resmi dari BPN, tapi tiba-tiba diklaim oleh Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan? Situasi "satu lahan dua penguasa" ini sering kali bikin pusing tujuh keliling.

​Di sinilah muncul sebuah asas hukum kuno namun tetap sakti yang bernama Lex Prior Tempore, Potior Jure. Artinya sederhana: Siapa yang lebih dulu ada secara hukum, dialah yang memiliki hak lebih kuat.

​Apa Itu Asas Lex Prior Tempore Potior Jure?

​Secara harfiah, asas ini berarti "yang pertama dalam waktu, adalah yang terkuat dalam hukum." Dalam sengketa lahan, asas ini digunakan hakim atau pembuat kebijakan untuk melihat siapa yang memegang dasar hukum paling tua atas sebidang tanah tersebut.

​Jika Anda memiliki sertifikat yang terbit tahun 1980, sementara kawasan tersebut baru ditetapkan sebagai hutan lindung lewat SK Menteri Kehutanan tahun 1990, maka secara teori, hak Anda harusnya lebih kuat karena Anda "datang duluan".

Peran BPN: Sang Penjaga Administrasi Pertanahan

​Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertugas mengelola administrasi tanah di luar kawasan hutan. Mereka menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak milik. Masalah muncul ketika BPN menerbitkan sertifikat di atas lahan yang ternyata (menurut peta kehutanan) adalah kawasan hutan.

​Dalam penyelesaian sengketa, BPN biasanya akan mempertahankan validitas sertifikat tersebut jika proses penerbitannya sudah benar dan sesuai data fisik serta yuridis pada saat itu. BPN akan berargumen bahwa negara telah memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat.

Kementerian Kehutanan: Sang Penjaga Benteng Hijau

​Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (sekarang sering tergabung dalam KLHK) memiliki otoritas atas kawasan hutan berdasarkan undang-undang kehutanan. Mereka punya peta penunjukan kawasan hutan.
​Seringkali, Kementerian Kehutanan menganggap sertifikat BPN "cacat hukum" jika berada di dalam kawasan hutan, karena menurut mereka, tanah hutan adalah milik negara yang tidak boleh dimiliki pribadi tanpa izin pelepasan.

​Cara Menyelesaikan Bentrok Ini

​Jika terjadi tumpang tindih antara sertifikat BPN dan klaim Kawasan Hutan, langkah penyelesaiannya biasanya mengikuti alur berikut:

​Audit Riwayat Lahan: Pemerintah akan melihat mana yang lebih dulu terbit. Apakah SK penunjukan hutan atau sertifikat tanahnya? Di sinilah asas Lex Prior bekerja.

​Penyelesaian Lewat UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) Pemerintah saat ini menggunakan mekanisme "Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan" (PPTPKH). 

Jika masyarakat sudah menguasai lahan sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan, ada peluang lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan (enclave) atau dilakukan pemutihan.

​Pengakuan Hak Lama: Jika tanah tersebut adalah tanah adat atau tanah yang sudah dikuasai turun-temurun sebelum adanya undang-undang kehutanan, maka negara wajib mengakuinya, dan klaim kehutanan bisa gugur.

​Jalur Pengadilan: Jika mediasi gagal, pengadilan akan menguji mana dokumen yang lebih otentik dan lebih dulu ada. Jika sertifikat Anda terbit sebelum penunjukan hutan, hakim biasanya akan memenangkan Anda berdasarkan asas prioritas waktu tersebut.

Inti Sarinya

​Penyelesaian sengketa ini bukan soal siapa yang lebih berkuasa antara BPN atau Kehutanan, melainkan soal kepastian waktu. Jika hak atas tanah lahir secara sah sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan, maka hak tersebut harus dihormati. Sebaliknya, jika sertifikat muncul "belakangan" di atas hutan yang sudah sah, maka sertifikat tersebut berisiko dibatalkan.

Oleh: Prof.Andre Yosua M ( Peneliti Hukum)

Editor   :  Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -