24 C
en

Implementasi Asas Lex Favor dalam Tindak Pidana Narkotika: Dialektika UU No. 35 Tahun 2009 dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Barometer Indonesia News -  ​Dunia hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa transisi monumental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Undang-undang ini diundangkan pada tahun 2023 dan akan berlaku efektif tiga tahun kemudian, yakni pada awal tahun 2026 (sering disalahpahami oleh masyarakat awam sebagai "UU No. 1 Tahun 2026", padahal merujuk pada momentum keberlakuan UU No. 1 Tahun 2023).

​Salah satu isu krusial dalam masa transisi ini adalah penerapan asas Lex Favor Reo (hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa) terhadap tindak pidana khusus, utamanya Narkotika yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009.

Artikel ini akan membedah bagaimana paradigma pemidanaan dalam KUHP Baru mempengaruhi pasal-pasal krusial dalam UU Narkotika.

​Konsepsi Lex Favor dalam Transisi Hukum Pidana Asas Lex Favor diatur secara tegas dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 3 berbunyi:
​"Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi dan sebelum putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang paling menguntungkan bagi pelaku."

​Frasa "paling menguntungkan" tidak hanya berbicara mengenai lamanya hukuman penjara, tetapi juga meliputi jenis pidana (pokok vs tambahan), sistem pemidanaan (apakah bisa pidana pengawasan/kerja sosial), serta pelaksanaan pidana (mekanisme hukuman mati).

​Pada tahun 2026, ketika KUHP Baru berlaku penuh, ketentuan Buku I (Aturan Umum) KUHP Baru akan menjadi payung bagi undang-undang khusus (termasuk UU Narkotika), kecuali ditentukan lain secara spesifik. Ini membuka peluang penerapan Lex Favor bagi terdakwa kasus narkotika yang perkaranya masih berjalan atau belum inkrah saat KUHP Baru efektif.

​Analisis Rinci Pasal Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Lex Favor. ​Berikut adalah penjelasan rinci mengenai pasal-pasal krusial dalam UU No. 35 Tahun 2009 dan bagaimana asas Lex Favor dari KUHP Baru dapat memepengaruhi penerapannya:

​1.Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 (Penyalah Guna/ Pengguna)

​Pasal ini mengatur pemidanaan bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Dalam UU Narkotika, ancaman pidananya adalah penjara (maksimal 4 tahun untuk Golongan I) atau rehabilitasi (jika terbukti sebagai pecandu/korban).

​Perspektif Lex Favor (KUHP Baru): Dalam KUHP Baru, terdapat pergeseran paradigma dari retributive (pembalasan) ke restorative dan rehabilitative. Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial: Hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana kerja sosial (Pasal 85 KUHP Baru) atau pidana pengawasan (Pasal 76 KUHP Baru) untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun.

​Analisis: Jika seorang pengguna dituntut pada tahun 2026, meskipun Pasal 127 UU 35/2009 menyebutkan "penjara", hakim wajib menggunakan Lex Favor dengan merujuk pada aturan umum KUHP Baru yang memungkinkan pidana alternatif selain penjara (non-in carceration) bagi pengguna. Hal ini jauh lebih menguntungkan dibanding penjara fisik.

​2.Pasal 111 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 (Penguasaan: Menyimpan, Memiliki)

​Pasal "keranjang sampah" ini sering menjerat pengguna yang kedapatan membawa barang bukti. Pasal ini memuat ketentuan pidana minimum khusus (paling singkat 4 tahun penjara).

​Perspektif Lex Favor (KUHP Baru): Salah satu terobosan terbesar KUHP Baru adalah adanya pedoman pemidanaan yang memberikan diskresi lebih luas kepada hakim untuk menyimpangi pidana minimum khusus.

​Penyimpangan Minimum Khusus: Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) KUHP Baru, hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus jika terdapat keadaan yang meringankan.

​Judicial Pardon (Pemaafan Hakim): Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru memungkinkan hakim memberi "maaf" atau tidak menjatuhkan pidana sama sekali jika perbuatannya ringan atau pelaku sudah tua/sakit parah, meskipun terbukti bersalah.

​Analisis: Bagi terdakwa yang terjerat Pasal 111/112 namun perannya kecil (misal: kurir yang ditipu atau pengguna yang memegang barang sisa), penerapan aturan umum KUHP Baru menjadi Lex Favor yang sangat signifikan untuk menghindari kekakuan pidana minimum 4 tahun UU Narkotika.

​3.Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 
(Mengedarkan/Menjual dan Pidana Mati)

​Pasal ini adalah pasal terberat yang menyasar bandar atau pengedar dengan ancaman maksimal pidana mati. UU No. 35/2009 menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok.

​Perspektif Lex Favor (KUHP Baru): Perubahan paling radikal terjadi di sini. KUHP Baru mengubah status pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan.

​Masa Percobaan 10 Tahun (Pasal 100 KUHP Baru): Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

​Ketentuan Transisi (Pasal 3 KUHP Baru): Bagi terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati saat masa transisi atau setelah 2026, mekanisme "Masa Percobaan" ini harus diterapkan karena lebih menguntungkan (memberi kesempatan hidup) dibandingkan eksekusi langsung yang dianut UU Narkotika lama. Bahkan bagi yang sudah divonis mati namun belum dieksekusi saat UU berlaku, asesmen kelakuan baik akan berlaku.

Kesimpulan Filosofis Yuridis Normatif

1. Tinjauan Filosofis

​Secara filosofis, penerapan asas Lex Favor dalam tindak pidana narkotika pasca berlakunya KUHP Baru (UU 1/2023) menandakan pergeseran "Wajah Hukum Pidana Indonesia". Hukuman tidak lagi semata-mata dilihat sebagai sarana lex talionis (pembalasan setimpal), melainkan mengutamakan nilai kemanusiaan (humanity) dan pemasyarakatan (reintegration).

​Dalam konteks narkotika, ini adalah koreksi filosofis terhadap "Perang Melawan Narkoba" yang selama ini terlalu menitikberatkan pada pemenjaraan (overcrowding) dan hukuman badan. Lex Favor memastikan bahwa negara hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai pembina, memberikan kesempatan kedua bagi pelaku (khususnya pengguna dan kurir kecil) untuk memperbaiki diri melalui mekanisme pidana pengawasan, kerja sosial, atau komutasi pidana mati.

​2. Tinjauan Yuridis Normatif

​Secara yuridis normatif, berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 pada tahun 2026 menegaskan supremasi asas Lex Specialis Systematis. Meskipun UU No. 35 Tahun 2009 adalah Lex Specialis (hukum khusus), namun ketentuan "Aturan Umum" (Buku I) dalam KUHP Baru dirancang untuk mengikat seluruh tindak pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain.

Kesimpulannya adalah:

​Ketentuan pemidanaan yang kaku dalam UU Narkotika (Minimum Khusus dan Pidana Mati Absolut) terdegradasi oleh asas Lex Favor yang dibawa oleh KUHP Baru. Hakim memiliki kewajiban hukum (mandatory) untuk memilih instrumen hukum yang paling meringankan beban derita terdakwa.

​Harmonisasi ini mencegah disparitas putusan dan menciptakan keadilan yang lebih substantif, di mana berat-ringannya hukuman diukur berdasarkan aturan terbaru yang mencerminkan nilai hukum masyarakat modern, bukan aturan lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan semangat pembaruan hukum.

Oleh: Prof Andre Yosua M ( Ahli Hukum Pidana)

Editor   :  Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -