Artikel
Analisis Yuridis: Distingsi Pemalsuan Surat dan Maladministrasi pada Keputusan Pejabat Publik
Barometer Indonesia News - Dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang Kepala Dinas bertindak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang menerbitkan keputusan atau surat (Beschikking). Secara hukum, setiap surat yang dikeluarkan pejabat dianggap sah sampai ada pembatalan (Praesumptio Iustae Causa).
Namun, sering terjadi irisan tipis antara kesalahan administratif dan niat jahat (kriminal). Membedakan keduanya sangat krusial agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan administrasi, atau sebaliknya, impunitas terhadap kejahatan di balik jubah administrasi.
Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Ranah Hukum Pidana) Tindak pidana pemalsuan berfokus pada keaslian kebenaran (baik formil maupun materiil) dengan adanya unsur niat jahat (mens rea).
Dasar Hukum
Pasal utama yang mengatur hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat biasa. Pasal 264 KUHP: Pemalsuan surat otentik (surat yang dikeluarkan pejabat berwenang masuk dalam kategori ini). Pasal 266 KUHP: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Unsur Konstitutif Yuridis
Sebuah tindakan Kepala Dinas dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan jika memenuhi unsur:
1.Unsur Subjektif (Mens Rea/Niat Jahat):
oAdanya kesengajaan (opzet). Pejabat tersebut tahu dan menghendaki kepalsuan tersebut. Adanya maksud untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. Adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
2.Unsur Objektif (Actus Reus/Perbuatan):
Membuat surat palsu (Materiil): Membuat surat yang seolah-olah asli dari pejabat yang berwenang, padahal tidak (misal: memalsukan tanda tangan atasan atau stempel). Memalsukan surat (Materiil): Mengubah isi surat yang sudah ada (menghapus, menambah angka/kata) sehingga maknanya berubah. Pemalsuan Intelektual (Pasal 266 KUHP): Suratnya asli, tanda tangannya asli, pejabatnya benar, namun isinya adalah kebohongan yang disengaja.
3.Unsur Akibat: Tindakan tersebut dapat mendatangkan kerugian (baik materiil maupun imateriil) bagi negara atau pihak ketiga. Inti Pidana: Fokus pada deceit (tipu muslihat) dan niat jahat untuk memanipulasi kebenaran dokumen.
Maladministrasi (Ranah Hukum Administrasi Negara)
Maladministrasi berkaitan dengan perilaku atau proses penerbitan surat yang melanggar standar prosedur, namun belum tentu memiliki niat kriminal.
Dasar Hukum, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Definisi dan Bentuk (Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008)
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
Bentuk Maladministrasi pada Surat Kepala Dinas meliputi:
1.Cacat Prosedur: Surat diterbitkan tanpa melalui tahapan yang diwajibkan (misal: Izin diterbitkan tanpa adanya surat rekomendasi teknis dari tim lapangan, padahal aturannya mewajibkan).
2.Melampaui Wewenang (Detournement de Pouvoir): Kepala Dinas menandatangani surat yang seharusnya menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
3.Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Mengeluarkan surat izin untuk kerabat tanpa verifikasi ketat, namun dokumen fisiknya asli dan tidak ada yang dipalsukan secara fisik.
4.Kelalaian (Culpa): Salah ketik (clerical error), salah mengutip dasar hukum, atau keterlambatan penerbitan surat.
Inti Administrasi: Fokus pada prosedur, kewenangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kesalahan di sini biasanya bersifat kelalaian atau ketidakcakapan, bukan niat jahat memalsukan.
Tabel Perbandingan Utama (Distingsi Yuridis)
Berikut adalah ringkasan perbedaan mendasar secara head-to-head:
Dimensi Pembeda Tindak Pidana Pemalsuan (Pidana) Maladministrasi (Administrasi)
Niat (Mental State) Dolous / Opzet (Kesengajaan). Ada niat jahat untuk menipu atau memanipulasi kebenaran. Culpa (Kelalaian) atau Error. Bisa karena ketidaktelitian, ketidaktahuan, atau arogansi kekuasaan tanpa niat memalsukan fisik.
Objek Perbuatan Fisik surat (tanda tangan, stempel) atau kebenaran isi yang secara sadar dimanipulasi. Prosedur penerbitan, kewenangan pejabat, dan substansi keputusan yang tidak sesuai AUPB. Sifat Melawan Hukum Melawan hukum pidana (kejahatan terhadap kepercayaan publik). Melawan hukum administrasi (pelanggaran SOP atau wewenang).
Pembuktian
Harus dibuktikan adanya niat jahat dan pemalsuan (laboratorium forensik untuk tanda tangan/tinta). Dibuktikan dengan membandingkan SK dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (uji prosedur).
Sanksi Pidana Penjara (Penderitaan fisik/kemerdekaan). Sanksi Administratif (Teguran, Penurunan Pangkat, Pemberhentian) atau Pembatalan Surat (melalui PTUN).
Lembaga Penyelesai Polisi, Jaksa, Pengadilan Negeri. Atasan Pejabat, Inspektorat, Ombudsman, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Studi Kasus Ilustratif
Untuk memperjelas, mari kita lihat contoh kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) oleh Kepala Dinas:
Skenario A: Masuk Ranah Pidana (Pemalsuan)
Kepala Dinas menerima suap dari pengembang. Karena tanah tersebut adalah lahan hijau yang tidak boleh dibangun, Kepala Dinas menyuruh stafnya untuk mengubah peta zonasi dalam lampiran surat seolah-olah itu zona kuning (perumahan), atau Kepala Dinas menandatangani atas nama Bupati tanpa mandat yang sah (memalsukan kapasitas diri).
Analisis: Ada niat jahat, ada manipulasi fakta (pemalsuan intelektual/materil). Ini Pidana Pasal 263/266 KUHP. Skenario B: Masuk Ranah Maladministrasi Kepala Dinas menerbitkan izin bangunan.
Secara aturan, izin harus keluar 14 hari setelah rapat teknis. Namun karena kesibukan dan manajemen arsip yang buruk, surat baru keluar 3 bulan kemudian. Selain itu, Kepala Dinas lupa.
Meminta paraf dari Kepala Bidang Teknis (cacat prosedur internal), namun secara substansi tanah tersebut memang boleh dibangun.
Analisis: Tidak ada niat menipu, dokumen asli, tanda tangan asli. Kesalahannya adalah pada prosedur dan waktu layanan. Ini adalah Maladministrasi. Solusinya adalah teguran disiplin atau perbaikan administrasi.
Kesimpulan
Secara yuridis normatif, garis demarkasi antara pemalsuan surat dan maladministrasi terletak pada Mens Rea (Niat Jahat).
1.Jika kesalahan pada surat Kepala Dinas disebabkan oleh kelalaian prosedural, ketidakcakapan, atau pelanggaran wewenang tanpa adanya rekayasa fisik/isi yang bersifat menipu, maka hal tersebut tunduk pada Hukum Administrasi (UU 30/2014 & UU PTUN).
2.Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk merekayasa keaslian surat, mengubah isi secara tidak sah, atau memasukkan keterangan palsu demi keuntungan pribadi/kelompok, maka selubung administrasi gugur dan beralih menjadi Tindak Pidana Pemalsuan (KUHP).
Penegak hukum harus berhati-hati menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir), dengan mendahulukan pemeriksaan administratif (APIP/Inspektorat) untuk menentukan apakah "cacat" pada surat tersebut adalah admin error atau criminal intent.
Oleh : Andre Yosua M (Peneliti Hukum)
Editor : Adhie
Via
Artikel

Post a Comment