24 C
en

Selamat Datang KUHP 2023: Menutup Lembaran Kolonial, Membuka Era Keadilan Modern

   ​       Oleh: Andre Yosua M ( Peneliti Hukum)


Barometer Indonesia News - ​Pada tanggal 2 Januari 2023, palu sejarah diketuk. Indonesia resmi memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini bukan sekadar revisi, melainkan sebuah milestone raksasa. Setelah lebih dari 70 tahun merdeka, bangsa ini akhirnya berhasil melepaskan diri dari bayang-bayang Wetboek van Strafrecht (WvS)—produk hukum kolonial Belanda yang dibuat tahun 1915 dan diberlakukan sejak 1918.

​"Selamat Datang KUHP 2023" adalah sapaan bagi era baru sistem peradilan pidana yang mencoba menyeimbangkan nilai-nilai keindonesiaan dengan standar hukum modern. Namun, apa sebenarnya yang berubah? Dan mengapa undang-undang ini disebut sebagai "karya agung" sekaligus memantik perdebatan hangat?

​Berikut adalah bedahan mengenai wajah baru hukum pidana kita.

​1.Pergeseran Paradigma: Tidak Sekadar "Memenjarakan" Perubahan paling mendasar dalam KUHP 2023 bukanlah pada pasal-pasal kejahatan spesifik semata, melainkan pada filosofi pemidanaan.

​KUHP lama (WvS) sangat kental dengan nuansa balas dendam (retributive justice). Fokusnya adalah menghukum pelaku dengan penderitaan. KUHP 2023 mengubah haluan tersebut menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

​Pidana Penjara Bukan Solusi Tunggal: Penjara kini diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
​Alternatif Hukuman: Hakim diberikan opsi lebih luas, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial (untuk ancaman di bawah 5 tahun). Ini bertujuan mengurangi overcrowding di Lapas dan mencegah narapidana pemula menjadi penjahat yang lebih mahir karena "sekolah" di penjara.

​2. Pidana Mati: Jalan Tengah yang Dramatis
​Salah satu terobosan paling rinci dan strategis ada pada pengaturan Hukuman Mati. KUHP 2023 tidak menghapus hukuman mati, namun juga tidak menjadikannya sebagai pidana pokok.

​Dalam Pasal 100 KUHP baru, pidana mati adalah pidana yang bersifat khusus. Mekanismenya berubah total:
​Masa Percobaan 10 Tahun: Hakim dapat menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

​Penilaian Berkelanjutan: Jika dalam 10 tahun terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan perilaku, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

​Eksekusi: Jika tidak ada perubahan, barulah eksekusi dilaksanakan. ​Ini adalah jalan tengah ("The Indonesian Way") antara kelompok abolisionis (penolak hukuman mati) dan retensionis (pendukung hukuman mati).

3. Mengakomodasi "Hukum yang Hidup" (Living Law) Indonesia adalah negara yang majemuk. KUHP kolonial seringkali buta terhadap hukum adat. KUHP 2023 secara resmi mengakui Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Pasal 2).

​Artinya, seseorang bisa dipidana karena melanggar hukum adat setempat meskipun perbuatannya tidak tertulis secara eksplisit dalam KUHP, asalkan:
​Sesuai dengan nilai Pancasila. ​Sesuai dengan HAM. ​Diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.

​Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal, namun tetap diberi pagar agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atau "pengadilan jalanan".

4. Ranah Privat dan Moralitas: Delik Aduan Absolut Bagian ini adalah yang paling sering disalahpahami oleh masyarakat dan media asing. Isu kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinahan memang diatur, namun dengan pendekatan yang sangat hati-hati untuk melindungi privasi.

​Dalam KUHP 2023, perzinahan (Pasal 411) dan kohabitasi (Pasal 412) adalah Delik Aduan Absolut. ​Siapa yang boleh melapor? HANYA suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau Orang Tua/Anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

​Implikasi: Pihak ketiga, ormas, tetangga, atau Satpol PP tidak memiliki hak untuk melakukan penggerebekan atau pelaporan. ​Tujuan: Melindungi institusi keluarga tanpa memberikan ruang bagi persekusi main hakim sendiri.

​5. Korporasi sebagai Subjek Hukum Diera modern, kejahatan tidak hanya dilakukan individu, tapi juga perusahaan. KUHP 2023 menegaskan bahwa korporasi adalah subjek hukum pidana. Jika sebuah perusahaan melakukan tindak pidana (misalnya pencemaran lingkungan atau kejahatan ekonomi), korporasi tersebut bisa didenda secara masif atau bahkan dibekukan izinnya. Ini adalah langkah maju untuk penegakan hukum lingkungan dan ekonomi.

​Catatan Kritis: Kebebasan Berpendapat

​Tentu, tidak ada produk hukum yang sempurna. Pasal-pasal terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara/kekuasaan umum masih menjadi sorotan pegiat demokrasi.

​Meskipun pemerintah menegaskan bahwa pasal ini adalah delik aduan (harus Presiden sendiri yang melapor secara tertulis) dan kritik demi kepentingan umum tidak dapat dipidana, tantangannya kelak ada pada implementasi: seberapa jernih aparat penegak hukum membedakan antara "kritik pedas" dan "penghinaan".


Andre Yosua M, peneliti hukum.
Older Posts No results found
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -