-->
24 C
en
Search

Prof. Andre Yosua Menyampaikan Surat Terbuka Untuk Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangsel

TANGERANG   |  BIN.Net - Prof. Dr Andre Yosua M, SH,.MH,.MA,.Ph.D yang merupakan Ahli Pakar Hukum Pidana menyampaikan surat terbuka kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangsel. Prihal Desakan Argumentatif Penertiban Premanisme Berkedok Debt Collector (Mata Elang) dan Ironi Penggunaan Kendaraan Ilegal (Bodong) di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan. 21 Febuari 2026.

Melalui surat terbuka, Prof. Dr Andre Yosua M, menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan dalam memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Namun, surat terbuka ini sekaligus menjadi medium penyampaian keresahan akademis dan praktis atas maraknya perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau "mata elang" (matel) di jalan raya," 

Praktik pencegatan dan perampasan ini tidak lagi dapat dipandang secara reduktif sebagai sekadar ekses dari sengketa keperdataan (wanprestasi). Terdapat kesesatan logika hukum yang dibiarkan terjadi di ruang publik, di mana eigenrichting (main hakim sendiri) seolah mendapat legitimasi. Terdapat tiga argumentasi yuridis fundamental yang mewajibkan Polri untuk segera mengambil tindakan represif dan preventif secara masif:

Pertama, Monopoli Paksaan Fisik adalah Hak Eksklusif Negara, Bukan Aktor Jalanan.

Secara prinsipil, penagihan utang adalah hak perdata, namun pencegatan, intimidasi, dan perampasan kendaraan di jalan raya adalah murni kejahatan pidana. Negara melalui aparat penegak hukum memegang hak eksklusif untuk melakukan upaya paksa (monopoly on the legitimate use of physical force). Pembiaran terhadap gerombolan matel yang merampas kunci atau kendaraan secara paksa yang jelas memenuhi unsur Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), hingga Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) sama halnya dengan membiarkan kewibawaan aparatur. negara didegradasi oleh premanisme.

Kedua, Batalnya Syarat Parate Executie Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.

Praktik eksekusi sepihak di jalan terang-terangan melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. MK secara tegas mensyaratkan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Tanpa adanya kesukarelaan, eksekusi. wajib melalui putusan dan penetapan Pengadilan Negeri. Menoleransi aksi matel di jalanan sama dengan memfasilitasi pembangkangan terhadap konstitusi.

Ketiga, Ironi dan Anomali Hukum: Penegak Aturan yang Melanggar Aturan (Penggunaan Kendaraan Bodong).

Sebuah anomali hukum yang sangat meresahkan dan mengoyak akal sehat penegakan hukum adalah fakta di lapangan bahwa oknum matel ini beroperasi memburu "pengemplang kredit", sementara mereka sendiri menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dokumen sah (bodong).

Bagaimana mungkin pihak yang mengklaim diri sedang menegakkan hak keperdataan (fidusia), justru mempraktikkan kejahatan jalanan dengan kendaraan berpelat palsu atau kendaraan tanpa surat yang patut diduga merupakan hasil penggelapan atau kejahatan lainnya? Ini membuka ruang argumentasi bahwa mereka sangat layak diperiksa atas dugaan tindak pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP) dan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Asas clean hands doctrine (siapa yang menuntut hak harus datang dengan tangan yang bersih) sama sekali tidak terpenuhi.

Berdasarkan argumentasi di atas, hukum perdata tidak boleh ditegakkan dengan cara merobek hukum pidana. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangerang Selatan untuk:

1. Sikap Zero Tolerance dan Razia Gabungan Menyeluruh: Menginstruksikan Satreskrim, Sabhara, dan Satlantas untuk menggelar operasi khusus menindak kelompok matel di titik-titik rawan (khusus nya Gading Serpong (dengan bergerombol), BSD, Pamulang, Ciputat, dan sekitarnya). Tindak tegas praktik perampasannya, dan sita segera kendaraan operasional mereka yang terbukti ilegal (bodong).

2. Penindakan terhadap Aktor Intelektual (Corporate Liability): Penyidikan tidak boleh berhenti di level operator lapangan (matel). Polri harus menggunakan konstruksi Pasal 55 dan 56 KUHP (Deelneming/Penyertaan) untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban pidana dari pimpinan perusahaan pembiayaan (leasing) yang menerbitkan Surat Kuasa (SPK) yang berujung pada tindak pidana di lapangan.

3. Mengoptimalkan Quick Response Presisi: Memastikan setiap laporan masyarakat yang menjadi korban pencegatan di jalan direspons seketika oleh unit patroli, guna menghentikan tindak pidana sebelum perampasan terjadi.

Jalan raya harus dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas publik yang aman, bukan arena eksekusi premanisme yang berlindung di balik kedok keperdataan. Kami menanti langkah nyata dan presisi dari kepolisian" tutupnya.

Laporan : AM.Arieful Zaenal Abidin SE.,S.I.P,.SH
Older Posts
Newer Posts
Admin Barometer Indonesia News
Admin Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT