24 C
en

Quo Vadis Mahasiswa Hukum Indonesia: Mencetak Tukang atau Penegak Keadilan?

        Oleh: Lambok Putra Simanullang (QJ Law Firm)


Barometer Indonesia News -  ​Frasa latin "Quo Vadis"—ke mana engkau pergi—kini menjadi pertanyaan eksistensial yang relevan bagi ratusan ribu mahasiswa hukum di Indonesia.

​Fakultas Hukum (FH) tidak pernah sepi peminat. Setiap tahun, ribuan sarjana hukum baru dilantik, menambah panjang antrean calon jaksa, hakim, pengacara, hingga notaris. Namun, di tengah banjirnya kuantitas ini, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kita sedang mencetak "Jurist" (Ahli Hukum) yang berintegritas, atau sekadar "Legal Artisan" (Tukang Hukum) yang bekerja mekanis?

​Berikut adalah pembedahan tantangan dan arah masa depan mahasiswa hukum di Indonesia.

​1. Jebakan Positivisme: Menjadi Corong Undang-Undang

​Tantangan terbesar pendidikan hukum di Indonesia saat ini adalah dominasi positivisme hukum yang kaku.
​Realitas: Mahasiswa sering kali dididik untuk menghafal bunyi pasal (bunyi teks) daripada memahami roh atau nilai filosofis di balik aturan tersebut.

​Dampaknya: Lahirlah sarjana hukum yang hanya mampu membaca teks ("bunyi pasal begini"), namun gagap ketika berhadapan dengan rasa keadilan masyarakat yang tidak tertulis di kertas.

​Tantangan: Mahasiswa hukum harus berevolusi dari sekadar "penghafal pasal" menjadi "arsitek keadilan". Hukum bukan matematika; 1+1 tidak selalu 2 jika ada variabel kemanusiaan di dalamnya.

​2. Disrupsi Teknologi: Ancaman atau Peluang?

​Kita berada di era Legal Technology (LegalTech). Kecerdasan Buatan (AI) kini mampu melakukan tugas-tugas dasar sarjana hukum:

​Analisis Kontrak: AI dapat meninjau ribuan halaman dokumen kontrak dalam hitungan detik.
​Prediksi Putusan: Algoritma mulai digunakan untuk memprediksi hasil persidangan berdasarkan data historis.

Peringatan: Jika mahasiswa hukum hanya mengandalkan kemampuan administratif dan normatif standar, peran mereka akan tergerus oleh mesin. Nilai jual mahasiswa hukum masa depan ada pada complex problem solving, empati, dan etika—hal yang tidak dimiliki oleh AI.

3.Krisis Integritas dan Wajah Buruk Penegakan Hukum

​Tidak dapat dipungkiri, mahasiswa hukum hari ini melihat dengan mata telanjang wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Istilah "Mafia Peradilan", jual beli pasal, hingga tumpul ke atas tajam ke bawah adalah "menu sarapan" di berita harian.

​Di persimpangan ini, mahasiswa hukum memiliki dua pilihan arah (Quo Vadis):

​Pragmatisme: Lulus, lalu ikut "bermain" dalam sistem yang rusak demi kekayaan instan.

​Idealisme: Lulus, lalu berjuang memperbaiki sistem (reformis), meski jalannya terjal dan berisiko.

​Profesi hukum adalah Officium Nobile (profesi mulia). Jika mahasiswa hukum kehilangan kemuliaan ini sejak dari bangku kuliah (misalnya dengan budaya menyontek atau titip absen), maka hancurlah harapan penegakan hukum di masa depan.

​Apa yang Harus Dilakukan?

​Agar tidak tersesat arah, mahasiswa hukum Indonesia perlu melakukan reorientasi:

​Kuasai Interdisipliner: Hukum tidak berdiri di ruang hampa. Mahasiswa perlu memahami ekonomi, politik, dan psikologi kriminologi agar analisis hukumnya komprehensif.

​Perkuat Legal Reasoning: Bukan menghafal isi pasal, tapi melatih logika hukum (legal logic) untuk membedah masalah.

​Etika di Atas Segalanya: Kepintaran tanpa moralitas hanya akan melahirkan penjahat yang "licin" dan sulit ditangkap.

Kesimpulan

​Quo Vadis mahasiswa hukum Indonesia? Jawabannya tidak ada di tangan dosen, kurikulum, atau pemerintah, melainkan di tangan mahasiswa itu sendiri.

Editor   :   Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -