Artikel
KUHPP Baru: Apa Saja yang Berubah dan Perlu Kamu Tahu?, Seri edukasi populer
Barometer Indonesia News - Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. Setelah puluhan tahun menggunakan warisan kolonial Belanda, UU No. 1 Tahun 2023 telah disahkan dan membawa semangat baru. Bukan hanya soal hukuman penjara, tapi juga soal keseimbangan dan keadilan modern.
Meski baru akan berlaku efektif pada Januari 2026, penting bagi kita untuk mulai mengenal "aturan main" baru ini. Apa saja poin-poin yang paling sering dibicarakan? Mari kita bedah secara santai.
1.Isu "Kumpul Kebo" dan Perzinahan (Pasal Privat)
Ini adalah topik yang paling ramai dibahas. Banyak yang khawatir turis atau pasangan belum menikah akan digerebek sembarangan.
Faktanya: Sifatnya Delik Aduan: Polisi atau Satpol PP tidak boleh melakukan penggerebekan sendiri.
Siapa yang Boleh Melapor? Hanya keluarga inti (suami/istri, orang tua, atau anak).
Intinya: Jika tidak ada laporan dari keluarga yang merasa dirugikan, negara tidak akan ikut campur urusan privat ini.
2.Pasal Santet (Bukan Menghukum Magisnya)
Apakah hukum kita percaya hal gaib? Tidak juga. Pasal ini sebenarnya dibuat untuk mencegah penipuan.
Yang dihukum adalah orang yang mengaku-ngaku punya kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain, lalu menawarkan jasa tersebut untuk mencari keuntungan.
Jadi, fokusnya adalah melindungi masyarakat dari penipu berkedok dukun santet.
3.Hukuman untuk "Prank" dan Berisik
KUHP baru mencoba mengatur ketertiban umum yang lebih relevan dengan zaman sekarang.
Prank Berbahaya: Melakukan kenakalan yang menimbulkan bahaya atau kerugian bagi orang lain kini bisa dipidana (denda kategori II).
Tetangga Berisik: Mengganggu ketenangan lingkungan malam hari (termasuk suara hewan peliharaan yang dibiarkan) juga diatur, tapi ini biasanya diselesaikan dengan denda ringan.
4.Kritik vs Hinaan (Presiden & Lembaga Negara)
Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara masih ada, namun dengan batasan yang lebih jelas:
Kritik itu Boleh: Menyampaikan pendapat atau kritik demi kepentingan umum tidak bisa dipidana.
Menghina itu Dilarang: Yang dilarang adalah caci maki personal atau menyerang harkat martabat.
Sama seperti pasal zina, pasal penghinaan Presiden juga delik aduan (hanya Presiden yang boleh melapor).
5.Tidak Melulu Penjara (Keadilan Restoratif)
Ini perubahan terbesar dalam filosofi hukum kita. Hakim kini punya pilihan selain penjara: Pidana Kerja Sosial: Untuk hukuman di bawah 5 tahun, hakim bisa memvonis kerja sosial (membersihkan fasilitas umum, dsb) agar penjara tidak penuh.
Denda: Penguatan sanksi denda. Hukum yang Hidup (Living Law): Mengakui hukum adat setempat, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
KUHP Baru bukan sekadar daftar larangan, tapi upaya memodernisasi hukum Indonesia. Fokusnya bergeser dari "balas dendam" (penjara) menjadi "perbaikan" (rehabilitasi dan denda). _Ingat, aturan ini baru berlaku penuh di tahun 2026._
Via
Artikel

Post a Comment