24 C
en

KUHPP Baru: Apa Saja yang Berubah dan Perlu Kamu Tahu?, Seri edukasi populer

                                   Oleh : Prof. Andre Yosua M

Barometer Indonesia News - ​Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. Setelah puluhan tahun menggunakan warisan kolonial Belanda, UU No. 1 Tahun 2023 telah disahkan dan membawa semangat baru. Bukan hanya soal hukuman penjara, tapi juga soal keseimbangan dan keadilan modern.

​Meski baru akan berlaku efektif pada Januari 2026, penting bagi kita untuk mulai mengenal "aturan main" baru ini. Apa saja poin-poin yang paling sering dibicarakan? Mari kita bedah secara santai.

1.Isu "Kumpul Kebo" dan Perzinahan (Pasal Privat)

​Ini adalah topik yang paling ramai dibahas. Banyak yang khawatir turis atau pasangan belum menikah akan digerebek sembarangan. 

Faktanya: ​Sifatnya Delik Aduan: Polisi atau Satpol PP tidak boleh melakukan penggerebekan sendiri.
​Siapa yang Boleh Melapor? Hanya keluarga inti (suami/istri, orang tua, atau anak).

​Intinya: Jika tidak ada laporan dari keluarga yang merasa dirugikan, negara tidak akan ikut campur urusan privat ini.

​2.Pasal Santet (Bukan Menghukum Magisnya)

​Apakah hukum kita percaya hal gaib? Tidak juga. Pasal ini sebenarnya dibuat untuk mencegah penipuan.

​Yang dihukum adalah orang yang mengaku-ngaku punya kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain, lalu menawarkan jasa tersebut untuk mencari keuntungan.

​Jadi, fokusnya adalah melindungi masyarakat dari penipu berkedok dukun santet.

3.Hukuman untuk "Prank" dan Berisik

​KUHP baru mencoba mengatur ketertiban umum yang lebih relevan dengan zaman sekarang.
​Prank Berbahaya: Melakukan kenakalan yang menimbulkan bahaya atau kerugian bagi orang lain kini bisa dipidana (denda kategori II).

​Tetangga Berisik: Mengganggu ketenangan lingkungan malam hari (termasuk suara hewan peliharaan yang dibiarkan) juga diatur, tapi ini biasanya diselesaikan dengan denda ringan.

​4.Kritik vs Hinaan (Presiden & Lembaga Negara)

​Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara masih ada, namun dengan batasan yang lebih jelas:
​Kritik itu Boleh: Menyampaikan pendapat atau kritik demi kepentingan umum tidak bisa dipidana.

​Menghina itu Dilarang: Yang dilarang adalah caci maki personal atau menyerang harkat martabat.

​Sama seperti pasal zina, pasal penghinaan Presiden juga delik aduan (hanya Presiden yang boleh melapor).

5.Tidak Melulu Penjara (Keadilan Restoratif)

​Ini perubahan terbesar dalam filosofi hukum kita. Hakim kini punya pilihan selain penjara: ​Pidana Kerja Sosial: Untuk hukuman di bawah 5 tahun, hakim bisa memvonis kerja sosial (membersihkan fasilitas umum, dsb) agar penjara tidak penuh.

​Denda: Penguatan sanksi denda. ​Hukum yang Hidup (Living Law): Mengakui hukum adat setempat, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
​KUHP Baru bukan sekadar daftar larangan, tapi upaya memodernisasi hukum Indonesia. Fokusnya bergeser dari "balas dendam" (penjara) menjadi "perbaikan" (rehabilitasi dan denda). _Ingat, aturan ini baru berlaku penuh di tahun 2026._
Older Posts No results found
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -