Peristiwa
Diduga Berkedok Panti Pijat untuk Menjerat Korban Pekerja Wanita Muda Kedalam Lembah yang Kelam.
TANGERANG | BIN.Net - Gading Serpong kembali dihadapkan pada kenyataan maraknya praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di balik kedok tempat spa atau panti pijat. Fenomena ini tidak hanya meresahkan warga tetapi juga jelas melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku, Minggu, (15/12/2025).
Panti pijat plus-plus merupakan tempat hiburan yang mengarah pada tempat prostitusi banyak ditemukan di Gading Serpong Kelapa Dua. Prostitusi berkedok panti pijat di LaVida Healthy Massage menyediakan sejumlah perempuan dengan berpakaian seksi serta kamar-kamar disediakan untuk pelanggan yang ingin menggunakan jasa layanan plus-plus.
Salah satu yang kini menjadi buah bibir adalah LaVida Healthy Massage, berlokasi di Ruko Thematic Blok N no.1 Gading Serpong Kelapa Dua Tangerang, yang izin usahanya hanya sebatas rumah pijat namun praktiknya di lapangan jauh menyimpang.
LaVida Healthy Massage menyediakan tiga paket utama, dengan harga bervariasi mulai dari Rp127.500 untuk refleksi body massage selama satu jam, hingga paket tertinggi seharga Rp 332.000 untuk layanan lengkap di kelas utama.
Salah satu paket yang menarik perhatian adalah paket seharga Rp 200.000 yang menawarkan “sensasi double blow job petik mangga”. Pelanggan juga bisa memilih paket double therapist dengan biaya tambahan Rp 200.000.
Mona (nama samaran) penjaga kasir, menanyakan kepada pengunjung, apakah sudah ada janji sebelumnya.
”Sudah Booking belum pak, ini daftar paketnya, disini SOP (Standar Operasional Prosedur) nya full massage sama “PHG”, (istilah plus-plus ), “BJ”, ( blow job), “BM” ( Boddy massage yang berujung pada aktivitas seksual ),”ujarya.
Mona secara terbuka mengakui bahwa LaVida Healthy Massage menyediakan layanan “esek-esek” atau plus-plus. Ia menjelaskan bahwa transaksi untuk layanan tambahan ini biasanya dilakukan langsung di dalam kamar aja dengan terapis.
”Kalau paket lainnya langsung di kamar aja, kalau misalnya yang lain bisa langsung ditanyakan ke terapisnnya,”kata Mona.
Setelah memilih, pelanggan diarahkan ke kamar privat berukuran sekitar 3×3 meter, tanpa ventilasi, hanya dilengkapi kasur kecil, kamar mandi dengan shower, dan AC. Lampu utama dimatikan dan diganti dengan lampu putih redup.
Menjelang sesi ketiga, terapis secara terus terang menawarkan layanan plus-plus dengan membuka sebagian pakaiannya hingga memperlihatkan dada ( Payudara ).
”Abang bisa pegang payudara saya, dan juga bisa hisap bang, dengan rincian biaya yang di tawarkan Rp. 200.000 untuk pegang payudara sambil oral sex (blowjob). “Pilih yang mana hayo,” kata terapis dengan rayuan genit.
Tim investigasi sempat berbincang dengan salah satu terapis, sebut saja Anggi. Wanita berusia sekitar 22 tahun, yang mengaku baru bekerja di LaVida.
”Saya terpaksa kerja begini bang, saat melamar kerja kalau saya tau ada layanan seperti ini (blowjob) Saya gak akan mau bang, ketika di hadapkan seperti ini dengan terpaksa saya harus ikutin apa kata mereka bang,”ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya mendapatkan upah yang sangat minim akan tetapi dengan situasi dan keadaan ekonomi ia tidak bisa berbuat apa-apa hanya menerima apa adanya.
”Aku hanya menerima upah Rp 30.000 dari setiap paket pijat atau per pelanggan, belum termasuk bayaran dari layanan plus-plus. Anggi, yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan Konter Handphone kemudian bekarja sebagai terapis di tempat ini, menyatakan bahwa para terapis di Spa LaVida yang berjumlah sekitar 11 orang tinggal di mess yang disediakan pihak spa, lengkap dengan jaminan makan,” Tambahnya.
Dalam hal ini para Pelaku Usaha esek esek dapat di jerat dengan Pasal pidana:
Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Pihak Polsek Kelapa Dua serta pihak Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan di lapangan.
Via
Peristiwa

Post a Comment