Kesehatan
SMA Negeri 1 Slawi Role Model Kantin Sehat Tingkat Nasional
| Gambar tangkapan layar Podcast Loken On the Spot yang disiarkan secara daring melalui akun Facebook Humas Pemkab Tegal, Rabu (19/11/2025). |
SLAWI | BIN.Net – Tak hanya fokus pada upaya membangun lingkungan belajar baik untuk meningkatkan prestasi siswa di bidang akademik, SMA Negeri 1 Slawi juga berkomitmen mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dengan memastikan bahwa pangan jajanan yang dijual di kantin memenuhi komposisi gizi seimbang dan aman dikonsumsi siswa.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya juara 1 Lomba Sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah atau PJAS Aman Kategori SMA/MA Regional Barat Tahun 2025 oleh SMA Negeri 1 Slawi.
Informasi ini terungkap saat berlangsung Podcast Loken On the Spot yang disiarkan secara daring melalui akun Facebook Humas Pemkab Tegal pada Rabu (19/11/2025). Acara bincang-bincang selama 50 menit ini dipandu oleh Bebeng Mohan.
Kepala SMA Negeri 1 Slawi Sunarni mengatakan upaya mewujudkan kantin sehat ini telah melalui proses yang panjang, bagaimana para penjual makanan dibimbing untuk memastikan bahwa makanan yang dijualnya memenuhi komposisi gizi seimbang dan aman dikonsumsi siswa seperti
“Predikat (kantin sehat) ini bukan hasil kerja satu orang, tetapi kolaborasi seluruh warga sekolah dan dukungan banyak pihak, termasuk BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Dinas Kesehatan, Puskesmas, Pemkab Tegal, hingga para alumni,” ungkapnya.
Usai meraih prestasi juara 1 Lomba Sekolah Sehat Tingkat Jawa Tengah dua tahun lalu, pihaknya terus melakukan penataan, penguatan fungsi, dan pembenahan manajemen kantin, selain membangun kebiasaan makan sehat untuk mendukung pola hidup sehat di kalangan siswa.
Bahkan ia memiliki tim sidak kantin yang melibatkan guru, tenaga administrasi, dan siswa untuk memantau kebersihan, kelayakan menu, hingga kepatuhan pedagang pada standar keamanan pangan.
“Setiap lapak kantin memiliki rapor kantin. Kalau ada temuan, langsung kami kumpulkan dan bina. Syukurlah, pengelola kantin mau mendengarkan dan terus berproses bersama,” jelas Sunarni.
Tidak hanya itu, sekolah juga menerapkan komitmen lingkungan berbasis Adiwiyata Nasional dengan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan melarang penjualan minuman kemasan dengan pemanis berlebih dan mie instan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar BPOM di Semarang Rustyawati memuji komitmen SMA Negeri 1 Slawi yang tidak hanya memiliki sistem pengawasan internal, tetapi juga melibatkan komunitas sekolah secara mandiri.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Maka pemberdayaan komunitas seperti sekolah ini sangat penting. Kami titip lingkungan SMA 1 Slawi agar terus menjaga dan meneruskan budaya pangan aman,” katanya.
Dirinya juga berharap prestasi ini dapat menginspirasi sekolah lain untuk membangun budaya sehat dan aman pangan melalui kerja sama lintas sektor dan pembinaan berkelanjutan.
“Prestasi hanyalah bonus, yang terpenting adalah dampaknya bagi tumbuh kembang siswa. Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, sehat, dan menumbuhkan kreativitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Rustyawati memberikan edukasi mengenai pentingnya membangun kesadaran keamanan pangan sejak sekolah, di mana pangan aman harus terbebas dari tiga bahaya, yakni bahaya kimia, mikrobiologis, dan fisik.
Saat melakukan inspeksi atau pengawasan makanan di lapangan, pihaknya masih menemukan kandungan zat berbahaya seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang dapat memicu kanker karena tidak dapat diurai oleh sistem pencernaan tubuh.
Pihaknya juga meminta semua pelaku usaha menghindari kontaminasi fisik seperti rambut atau penggunaan staples pada kemasan pangan, serta mikroba patogen yang berpotensi menyebabkan keracunan.
Selain itu, BPOM secara rutin melakukan edukasi ke masyarakat, uji laboratorium dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Kami tidak hanya menarik produk berbahaya dari peredaran, tetapi juga membina UMKM lewat program Gumregah agar mereka makin memahami standar produksi pangan yang baik,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang tetap nekat menggunakan bahan berbahaya, ia menegaskan adanya tiga tingkat tindakan mulai dari pembinaan, teguran keras, penghentian produksi, hingga pencabutan izin usaha dan proses pidana. (Gusto)
Via
Kesehatan

Post a Comment