News
Peristiwa
PT Rajawangi di Tangsel Produksi Parfum Diduga Tanpa Izin BPРОМ dan Langgar Zonasi RTRW
TANGGERANG | BIN.Net - PT Rajawangi, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, diduga melakukan kegiatan produksi parfum tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas produksi parfum di perusahaan tersebut telah berjalan cukup lama. Namun, hingga kini PT Rajawangi diduga belum mengantongi sertifikasi keamanan produk dari BPOM, padahal produk parfum termasuk kategori kosmetik yang wajib memenuhi standar keamanan dan kesehatan sebelum dipasarkan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu direktur PT Rajawangi menyatakan bahwa pihaknya mengacu pada saran konsultan perusahaan yang menyebutkan izin dari BPOM tidak wajib untuk kegiatan produksi parfum. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pemerhati perlindungan konsumen
.
Semua jenis kosmetik, termasuk parfum, wajib memiliki izin BPOM untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kulit. Kalau produksi dilakukan tanpa izin, itu bisa dikategorikan pelanggaran administratif bahkan pidana jika produknya beredar di pasaran,” ujar Ahmad Rachman, pakar hukum bisnis dan perizinan dari Universitas Pamulang, ketika dimintai tanggapan, Senin (11/11/2025).
Selain dugaan pelanggaran izin produksi, PT Rajawangi juga diduga melanggar ketentuan tata ruang dan zonasi (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pantauan lapangan, lokasi pabrik berada di kawasan padat penduduk yang bukan diperuntukkan untuk kegiatan industri kimia atau pengolahan bahan aromatik. Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas di dalam area perusahaan tersebut.
Kami sering mencium aroma bahan kimia yang cukup menyengat, apalagi kalau malam hari. Katanya pabrik parfum, tapi di sini kan kawasan pemukiman, bukan kawasan industri,” ungkap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya
Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak BPOM segera turun tangan untuk memeriksa izin operasional dan memastikan kegiatan produksi tersebut sesuai ketentuan hukum dan zonasi wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPOM maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan zonasi oleh PT Raja Wangi. (Tim)
Via
News

Post a Comment