24 C
en

Benahi Tata Kelola Anggaran untuk Perluas Akses dan Tingkatkan Mutu Pendidikan

SLAWI   |  BIN.Net  – Pendidikan menjadi fondasi utama pembangunan manusia. Guna menjamin terselenggaranya pendidikan nasional yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dibutuhkan anggaran yang memadai, berkesinambungan, serta dialokasikan secara adil dan tepat sasaran.

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mengingatkan anggaran tersebut bukan semata soal alokasi biaya, melainkan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga upaya pembenahan tata kelola dan pengelolaan dana pendidikan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

Pernyataan ini ia sampaikan saat membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2025 dengan tema Peningkatan Tata Kelola Pendidikan untuk Mencerdaskan Anak Bangsa yang digelar di Hotel Grand Dian Slawi, Jumat (21/11/2025).

Alokasi anggaran pendidikan yang sebesar Rp 1,06 triliun atau 32 persen dari APBD Kabupaten Tegal 2025 dinilai telah memenuhi mandat konstitusi (Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945), di mana pemda wajib memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan dari APBD.
 
Anggaran yang besar tersebut menurutnya harus dialokasikan secara adil dan tepat sasaran dengan didukung sistem pengelolaannya yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

“Temuan-temuan yang disampaikan inspektorat ini jangan dimaknai sebagai kesalahan, tetapi bahan evaluasi untuk perbaikan bersama,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihk sekolah, guru, lembaga pendidikan, komite sekolah, dan warga masyarakat untuk memperkuat sinergi meningkatkan mutu pembinaan dan pengawasan pendidikan.

Melalui forum Larwasda ini, ia berharap upaya bersama dapat mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan demi mencerdaskan anak bangsa di Kabupaten Tegal.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno menyampaikan bahwa Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IP SPM) pendidikan tahun 2024 baru mencapai 97,21 persen dan di triwulan dua tahun 2025 baru mencapai 94,77 persen atau masih di bawah target nasional sebesar 100 persen.

“Capaian IP SPM kita belum sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebesar 100 persen dengan bobot penerima layanan sebesar 80 persen dan mutu layanan 20 persen,” terangnya.

Belum tercapainya IP SPM ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, serta masih adanya kendala dalam menjangkau anak tidak sekolah atau ATS di Kabupaten Tegal.

Di sisi lain, Saidno juga membeberkan banyaknya aduan yang masuk di bidang pendidikan. Dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 ini inspektorat telah mendapatkan 16 pengaduan di bidang pendidikan dari 176 aduan yang masuk.

Adapun temuan hasil audit terhadap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di beberapa SD dan SMP pada tahun 2023-2024 adalah terkait administrasi pertanggungjawaban, pencatatan aset, maupun penggunaan dana yang belum sesuai ketentuan. (Gusto)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -