News
Peristiwa
Anggota DPRD Kab.Bogor Dede Suhendar, Siap Kaji Setatus Lahan Warga Cianten Purasari
BOGOR | BIN.Net - Meski telah puluhan tahun menempati dan membangun rumah di atas lahan tersebut, warga Kampung Cianten, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, hingga kini belum mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati. Lahan yang selama ini dihuni warga diketahui masih berstatus milik PTPN VIII. Rabu (08/10/2025)
Kondisi ini membuat warga berharap adanya kejelasan dan solusi yang berpihak pada masyarakat. Mereka menilai, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih mengingat sebagian besar lahan tersebut telah ditempati secara turun-temurun oleh warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Demokrat, Dede Suhendar, yang juga duduk di Komisi I membidangi urusan pertanahan menyampaikan komitmennya untuk mengkaji persoalan ini lebih dalam.
“Kami akan mengkaji persoalan ini dan segera berkoordinasi dengan DPKPP serta pihak-pihak terkait, termasuk PTPN VIII. Harapannya, warga mendapatkan kepastian hukum yang jelas tanpa menimbulkan konflik,” ujar Dede Suhendar dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Kecamatan Leuwiliang.
Sementara itu, Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi serupa. Menurutnya, warga tidak menuntut lebih, hanya berharap adanya kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.
“Warga kami sudah menempati lahan itu sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum dikelola PTPN VIII. Kami berharap pemerintah bisa memperjuangkan agar ada kejelasan status tanah bagi warga yang selama ini tinggal dan membangun di atas lahan tersebut,” ungkap Agus Soleh.
Harapan besar kini tertuju pada hasil koordinasi antara pihak legislatif, eksekutif, dan perusahaan terkait, agar polemik lahan di wilayah Cianten ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa merugikan masyarakat.
Editor : Redaksi
Via
News
Post a Comment