Pristiwa
Diduga Ada Oknum Backup LKS, Disdik Bogor Terindikasi Abaikan Dumas
BOGOR,| BIN.net - Diduga ada oknum sipil maupun aparatur yang membackup dugaan penjualan lembar kerja siswa (LKS) di SD Negeri Surakarya 01, Kecamatan Bojonggede. Pasalnya, penjualan tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 7 semester atau dari tahun ajaran 2022-2025.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terindikasi mengabaikan aduan masyarakat (dumas), karena hingga saat ini belum ada kejelasan sanksi yang diberikan oleh pihaknya kepada sekolah tersebut maupun dalam hal lain.
Berdasarkan investigasi BIN.net, beberapa waktu lalu, Disdik mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri melalui pengawas satuan pendidikan yang ada di Bojonggede, namun saat ditanya apa ada sanksi administratif lainnya, melalui humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana belum bisa memastikan.
"Kita sudah kroscek melalui pengawas, iya bener ada dugaan penjualan LKS tersebut dan sudah ditegur untuk tidak mengadakan hal serupa, namun jika hal lain kita hanya sebatas menegur selebihnya kewenangan Badan Kepegawaian, mengingat Kepala SD Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, bentar lagi juga pensiun ya. Kalau ada informasi seperti ini boleh dikabarin lagi tuh om," ujarnya saat ditemui wartawan Barometer Indonesia News, beberapa waktu lalu.
Dugaan ada oknum yang membackup hal tersebut terungkap saat beberapa hal upaya intimidasi yang diterima oleh wartawan, di antaranya oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bojonggede, Miun Suhandi, yang meminta "damai" dengan memberikan sejumlah uang sekitar Rp4 juta. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah karena mencederai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang PERS.
Sebelumnya, K3S meminta untuk penghapusan pemberitaan sebelum dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, tidak menutup kemungkinan hal serupa dilakukan untuk meredakan gejolak yang ada karena pemberitaan-pemberitaan yang diberikan Barometer Indonesia News.
Selain itu, keterbukaan informasi publik (KIP) adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini mewajibkan badan publik menyediakan akses mudah dan cukup atas informasi yang relevan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam kebijakan publik, mengawasi kinerja pemerintah, dan mencegah korupsi.
Pewarta; M. Andreas Pratama
Via
Pristiwa

Post a Comment