Polisi Diminta Tindak Tegas Dugaan Penggelapan Oleh Oknum PLN Cengkareng
JAKARTA | BIN.Net - Seorang Tata Usaha (TU) Yayasan SMK Yakin, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, mengaku dipaksa menandatangani berkas terkait dugaan tunggakan listrik yang disebut bukan milik Yayasan Pendidikan Yakin.
Menurut keterangan Atin Herawati (56) selaku TU sekolah tersebut, kejadian bermula saat sejumlah oknum datang melakukan pengecekan di lokasi sekolah.
“Oknum itu tidak menunjukkan surat tugas resmi. Bahkan sempat saya lihat lompat pagar atau tembok,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Sejumlah barang seperti komputer, keyboard, dan barang bekas disebut dibawa oleh oknum tersebut. TU sempat meminta agar mereka menunggu pihak yayasan, namun permintaan itu diabaikan.
“Saya dipaksa tanda tangan. Saya dibawa ke kantor PLN, dari sore sampai jam 02.00 WIB. Bahkan mereka sempat mengancam akan memutus listrik lainnya,” ungkapnya.
Dea Sumawardani SH, MH selaku penasehat hukumnya, pemutusan listrik dari pihak PLN, kata dia, sudah diluar prosedur SOP kerja.
” Sangat yang kami sayangkan tindakan tim P2TL PLN UP3 CKG yang memaksa masuk kegedung sekolah saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Dan kemudian membawa barang barang yang sudah tidak terpakai sebagai barang bukti dugaan pencurian listrik tanpa menerangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah IP YAKIN,” tegas dia.
Dea Kusumawardani S.H, M.H dan Hernita Siahaan S.H selaku kuasa hukum IP YAKIN, meminta Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menindaklanjuti kasus ini yang Ia sudah laporkan.
” Kasus ini sudah kami laporkan kepihak berwajib dugaan ada nya penggelapan oleh oknum petugas P2TL PLN UP3 Cengkareng tersebut, bahkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota polri,” kata Dea.
Kami selaku kuasa hukum meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk segera memproses kasus ini, jangan mengulur ulur waktu, karena kami melapor sudah cukup lama,” kata Dea kepada media saat jumpa pers di sekolah IP YAKIN, Senin (4/7/2025).
Dea juga menjelaskan, pihaknya melaporkan petugas P2TL berinisial W dan Y tertanggal 3 Januari 2025. Sedangkan untuk oknum anggota polri yang diduga terlibat sudah dilaporkan ke Propam Polri.
Menurut keterangan Atin Herawati (56) selaku TU sekolah tersebut, kejadian bermula saat sejumlah oknum datang melakukan pengecekan di lokasi sekolah.
“Oknum itu tidak menunjukkan surat tugas resmi. Bahkan sempat saya lihat lompat pagar atau tembok,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Sejumlah barang seperti komputer, keyboard, dan barang bekas disebut dibawa oleh oknum tersebut. TU sempat meminta agar mereka menunggu pihak yayasan, namun permintaan itu diabaikan.
“Saya dipaksa tanda tangan. Saya dibawa ke kantor PLN, dari sore sampai jam 02.00 WIB. Bahkan mereka sempat mengancam akan memutus listrik lainnya,” ungkapnya.
Dea Sumawardani SH, MH selaku penasehat hukumnya, pemutusan listrik dari pihak PLN, kata dia, sudah diluar prosedur SOP kerja.
” Sangat yang kami sayangkan tindakan tim P2TL PLN UP3 CKG yang memaksa masuk kegedung sekolah saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Dan kemudian membawa barang barang yang sudah tidak terpakai sebagai barang bukti dugaan pencurian listrik tanpa menerangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah IP YAKIN,” tegas dia.
Dea Kusumawardani S.H, M.H dan Hernita Siahaan S.H selaku kuasa hukum IP YAKIN, meminta Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menindaklanjuti kasus ini yang Ia sudah laporkan.
” Kasus ini sudah kami laporkan kepihak berwajib dugaan ada nya penggelapan oleh oknum petugas P2TL PLN UP3 Cengkareng tersebut, bahkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota polri,” kata Dea.
Kami selaku kuasa hukum meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk segera memproses kasus ini, jangan mengulur ulur waktu, karena kami melapor sudah cukup lama,” kata Dea kepada media saat jumpa pers di sekolah IP YAKIN, Senin (4/7/2025).
Dea juga menjelaskan, pihaknya melaporkan petugas P2TL berinisial W dan Y tertanggal 3 Januari 2025. Sedangkan untuk oknum anggota polri yang diduga terlibat sudah dilaporkan ke Propam Polri.
“Laporan ini sudah 8 bulan, namun sampai saat ini masih tahap Lidik, dan kalau masih tidak berjalan maka kami akan laporkan kinerja penyidik ke Propam Polri,” tegasnya.
Red
Post a Comment