24 C
en

Disdik Akan Panggil Kepala Sekolah Negeri Dugaan Jual Buku LKS

BOGOR,| BIN.net - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rencananya akan memanggil Kepala SD Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, M.Pd, terkait adanya dugaan penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah tersebut. Walaupun, transaksinya itu di luar sekolah, menurut Disdik itu telah menyalahi aturan yang ada.

"Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang sekolah menjual LKS. Larangan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar dan memastikan siswa tidak terbebani biaya tambahan. Iya kita akan panggil Kepsek Surakarya 01 tersebut, modul atau apapun tidak dibenarkan. Apalagi sudah 5 tahun Disdik mensosialisasikan untuk tidak memakai LKS," kata Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana saat dikonfirmasi wartawan BIN.net di Tegar Beriman, Senin (4/8/2025).

Menurut dia, PP Nomor 17 tersebut  mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks ini, larangan penjualan LKS di sekolah menjadi salah satu poin penting. Pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya mencukupi kebutuhan buku pelajaran, sehingga tidak ada alasan untuk menjual LKS di sekolah ataupun di luar termasuk dalam pelanggaran.

"Larangan ini juga bertujuan untuk memberantas praktik pungli yang mungkin terjadi jika sekolah menjual LKS dengan harga yang tidak sesuai. Siswa dan orangtua tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk mendapatkan LKS, karena ini adalah hak siswa yang seharusnya difasilitasi oleh sekolah," jelas Iqbal Rukmana.

Sebelumnya diberitakan, orangtua murid mengeluhkan adanya pembelian LKS yang diduga diakomodir oleh pihak sekolah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Kepala Sekolah Dasar Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, M.Pd, mengatakan bahwa itu adalah buku modul untuk pembelajaran tambahan murid.

"Harganya beragam, mulai dari Rp115.000 hingga Rp145.000 karena dari kelas 1-6 beda harga, ini pun sudah berjalan 3 tahun (2022-2025). Sempat ditiadakan, namun sebelum disuruh beli bukunya kita disuruh tandatangan semua orangtua murid. Belinya di salah satu tempat atau rumah yang tidak jauh dari sekolah, itu juga kita dikasih tau pihak sekolahan kalau belinya di sana," ungkap salah satu orangtua murid yang enggan disebut namanya kepada wartawan BIN.net di Depok, Minggu (27/7/2025).

Menurut dia, dengan adanya koordinator kelas, dan komite, pihak sekolah seolah "cuci tangan" jika hal tersebut adalah kemauan orangtua murid. Dirinya pun keberatan, karena tiap tahun beda harga yang harus dibayarkan dalam pembelian buku tersebut.

"Iya belinya di luar, kan gak bisa dicicil. Dijaga juga sama salah satu guru itu, kurang tau yaa kalau untuk monopoli keuntungan. Harapannya agar Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten, maupun Kementerian Pusat bisa lebih menindaklanjuti aduan masyarakat jangan esok atau lusa kembali dengan permasalahan yang sama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, M.Pd dikonfirmasi wartawan BIN.net, Senin (28/7/2025), mengatakan bahwa LKS atau buku yang dimiliki muridnya adalah atas kemauan orangtua. Selebihnya, ia tidak mengetahui apapun.

"Iya ada, tapi beli sendiri. Distributornya, gak tau. LKS itu berdasarkan komite, korlas, dan orangtua murid mengiyakan. Terkait harga saya gak tau bener, distributor langsung ke yang bersangkutan. Kami gak jual LKS, jualnya buku modul," ucap Kepsek Cecep sambil menepuk meja dengan gaya arogan.

Untuk diketahui, seharusnya pihak sekolah tidak ada unsur mengarahkan menjadi wajib membeli atau dibebankan ke siswa, jika ada tugas untuk siswa dikerjakan di rumah silahkan guru tulis di papan tulis, atau komunikasikan bersama soal-soal atau tugas tersebut melalui grup aplikasi WhatsApp orangtua siswa atau juga bisa melalui media kreatif lainnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Pewarta; M. Andreas Pratama
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -
- Advertisment -