Pendidikan
Kepsek: Saya Pasang Badan LKS, Disdik Akan Panggil Kepala SDN Surakarya 01
BOGOR,| BIN.net - Kepala Sekolah Dasar Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi M.Pd, menyatakan bahwa dirinya "memasang badan" terkait dugaan penjualan LKS (lembar kerja siswa) atau yang diakuinya sebagai buku modul. Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Humas, Iqbal Rukmana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil kepala sekolah tersebut.
"Udah naik kan berita, gak papa naik aja terus. Pada dasarnya, memang sekolah mengiyakan (pembelian buku LKS) tapi pelaksanaannya korlas, komite, dan distributor. Atas kemauan orangtua, gak memaksakan yang beli syukur dan gak beli gak apa-apa. Duitnya juga udah habis, yang kemaren (hasil penjualan LKS), saya pasang badan. Itu kan urusannya antara pembeli dan penjual, sekolah membeli distributor menjual," kata Cecep Supriyadi, saat ditemui beberapa waktu lalu (Kamis, 7/8/2025).
Menurut dia, pihaknya mau menarik distributor pun tidak bisa serta merta karena sudah sepatutnya penjual itu merasa bahwa resiko ditanggung oleh pembeli dalam hal ini sekolah seolah ditinggal oleh distributor. Pihaknya pun sebagai sekolah mengikuti arahan K3S (Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah), Miun Suhandi, untuk advokasi apapun itu koneksinya di sana.
"Dari pihak penjual, dia merasa kalau hanya jualan. Kita merasa kayak ditinggal sendirian, cuci tangan gitu dia. Mungkin memang seribu, dua ribu itu pasti ada (ke sekolah), nawarinya manis banget. Nama CV saya gak tau, kita sebagai pembeli, distributor juga sebagai penjual. Jadi kita gak tau," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, melalui Humas, Iqbal Rukmana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan Kepala SDN Surakarya 01 terkait dugaan penjualan LKS ataupun buku modul, sesuai Permen (Peraturan Menteri) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 terkait melarang sekolah menjual LKS. Untuk dilakukan penindakan lebih lanjut, sesuai dengan indispliner Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan yang berlaku.
"Perihal dugaan penjualan LKS atau modul di SDN Surakarya 01, Kecamatan Bojonggede, pada dasarnya Dinas Pendidikan sudah jelas di dalam Permen itu dan PP itu, penjualan LKS dan buku modul dilarang dilakukan oleh sekolah ataupun komite di lingkungan sekolah. Adapun siswa butuh buku ataupun tambahan bahan ajar silahkan dibeli sendiri-sendiri sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing dan tidak boleh dipakai di satuan pendidikan, karena sudah dibiayai oleh dana BOS untuk pembelajaran," ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu, (Kamis, 14/8/2025).
Menurut dia, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, juga akan mengklarifikasi kepada Kepsek SDN Surakarya 01, perihal dugaan pungutan liar yang terjadi pada Juni 2025 dan tahun-tahun sebelumnya terhadap siswa-siswi yang mengikuti ujian diminta sejumlah uang sekitar Rp150 ribu per murid.
"Jika memang tidak ada klarifikasi, maka terpaksa kami panggil kepala sekolahnya. Untuk dilakukan penindakan lebih lanjut, mengikuti aturan yang berlaku. Awalnya Rp500 ribu per murid dikembalikan, kalau Rp150 ribu coba lengkapi bukti-buktinya. Gede juga itu kalau semuanya bayar, belom tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, sebelumnya diberitakan menurut PP Nomor 17 tersebut mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks ini, larangan penjualan LKS di sekolah menjadi salah satu poin penting. Pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya mencukupi kebutuhan buku pelajaran, termasuk LKS, sehingga tidak ada alasan untuk menjual LKS di sekolah.
"Larangan ini juga bertujuan untuk memberantas praktik pungli yang mungkin terjadi jika sekolah menjual LKS dengan harga yang tidak sesuai. Siswa dan orangtua tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk mendapatkan LKS, karena ini adalah hak siswa yang seharusnya difasilitasi oleh sekolah," jelas Iqbal Rukmana.
Berawal dari pemberitaan sebelumnya, orangtua murid mengeluhkan adanya pembelian LKS yang diduga diakomodir oleh pihak sekolah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Kepala Sekolah Dasar Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, M.Pd, mengatakan bahwa itu adalah buku modul untuk pembelajaran tambahan murid.
"Harganya beragam, mulai dari Rp115.000 hingga Rp145.000 karena dari kelas 1-6 beda harga, ini pun sudah berjalan 3 tahun (2022-2025). Sempat ditiadakan, namun sebelum disuruh beli bukunya kita disuruh tandatangan semua orangtua murid. Belinya di salah satu tempat atau rumah yang tidak jauh dari sekolah, itu juga kita dikasih tau pihak sekolahan kalau belinya di sana," ungkap salah satu orangtua murid yang enggan disebut namanya kepada wartawan BIN.net di Depok, Minggu (27/7/2025).
Menurut dia, dengan adanya koordinator kelas, dan komite, pihak sekolah seolah "cuci tangan" jika hal tersebut adalah kemauan orangtua murid. Dirinya pun keberatan, karena tiap tahun beda harga yang harus dibayarkan dalam pembelian buku tersebut.
"Iya belinya di luar, kan gak bisa dicicil. Dijaga juga sama salah satu guru itu, kurang tau yaa kalau untuk monopoli keuntungan. Harapannya agar Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten, maupun Kementerian Pusat bisa lebih menindaklanjuti aduan masyarakat jangan esok atau lusa kembali dengan permasalahan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, M.Pd dikonfirmasi wartawan BIN.net, Senin (28/7/2025), mengatakan bahwa LKS atau buku yang dimiliki muridnya adalah atas kemauan orangtua. Selebihnya, ia tidak mengetahui apapun.
"Iya ada, tapi beli sendiri. Distributornya, gak tau. LKS itu berdasarkan komite, korlas, dan orangtua murid mengiyakan. Terkait harga saya gak tau bener, distributor langsung ke yang bersangkutan. Kami gak jual LKS, jualnya buku modul," ucap Kepsek Cecep sambil menepuk meja dengan gaya arogan.
Untuk diketahui, seharusnya pihak sekolah tidak ada unsur mengarahkan menjadi wajib membeli atau dibebankan ke siswa, jika ada tugas untuk siswa dikerjakan di rumah silahkan guru tulis di papan tulis, atau komunikasikan bersama soal-soal atau tugas tersebut melalui grup aplikasi WhatsApp orangtua siswa atau juga bisa melalui media kreatif lainnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Pewarta; M. Andreas Pratama
Via
Pendidikan
Post a Comment