News
Polri
Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Malang
SURABAYA | BIN.Net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Malang. Kasus ini ditangani oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan diungkap pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Tersangka yang diamankan berinisial MA (49), warga Kabupaten Malang. MA diketahui telah melakukan praktik pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg selama kurang lebih satu tahun.
Menurut keterangan AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.
“Dalam operasinya, tersangka membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari berbagai agen, kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung elpiji 12 kg kosong untuk kemudian dijual ke pasaran dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung,” terang AKBP Damus. Selasa (05/08).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1unit mobil Suzuki Carry beserta kunci kontak, 85 tabung elpiji 3 kg kosong, 40 tabung elpiji 3 kg berisi, 10 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 tabung elpiji 12 kg berisi, 3 buah regulator pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan ember plastik, 40 segel tabung elpiji 12 kg baru, 1 kantong plastik berisi segel bekas elpiji 3 kg
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Damus Asa.
Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi gas elpiji bersubsidi dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan di lapangan.
Laporan : Bed
______________
Copyright Barometer Indonesia News (BIN)
Via
News
Post a Comment