-->
Telusuri
24 C
id
  • Kode Etik
  • Privacy-policy
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Barometer Indonesia News
Telusuri
Beranda News Polri Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Malang
News Polri

Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Malang

Admin - Barometer Indonesia News
Admin - Barometer Indonesia News
05 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA    |   BIN.Net  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Malang. Kasus ini ditangani oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan diungkap pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tersangka yang diamankan berinisial MA (49), warga Kabupaten Malang. MA diketahui telah melakukan praktik pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg selama kurang lebih satu tahun.

Menurut keterangan AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.

“Dalam operasinya, tersangka membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari berbagai agen, kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung elpiji 12 kg kosong untuk kemudian dijual ke pasaran dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung,” terang AKBP Damus. Selasa (05/08).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1unit mobil Suzuki Carry beserta kunci kontak, 85 tabung elpiji 3 kg kosong, 40 tabung elpiji 3 kg berisi, 10 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 tabung elpiji 12 kg berisi, 3 buah regulator pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan ember plastik, 40 segel tabung elpiji 12 kg baru, 1 kantong plastik berisi segel bekas elpiji 3 kg

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Damus Asa.

Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi gas elpiji bersubsidi dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan di lapangan. 

Laporan   :  Bed
______________

Copyright Barometer Indonesia News (BIN)
Via News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
close

BERITA POPULER

90 Hari Terendam, Aktivitas Ekonomi Diwilayah Bengawan Jero Lamongan Lumpuh Total

90 Hari Terendam, Aktivitas Ekonomi Diwilayah Bengawan Jero Lamongan Lumpuh Total

Maret 06, 2026
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Maret 08, 2026
BMKG: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Terjadi Agustus Mendatang

BMKG: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Terjadi Agustus Mendatang

Maret 06, 2026
PKBM Warga Baraya Cigudeg Diresmikan, Masyarakat Merasakan Kemudahan dalam Menuntut Ilmu Pendidikan

PKBM Warga Baraya Cigudeg Diresmikan, Masyarakat Merasakan Kemudahan dalam Menuntut Ilmu Pendidikan

Maret 07, 2026
Harapan Kecil di Cigudeg yang Hampir Padam" atau "Sekolah Gratis di Cigudeg, Bertahan Tanpa Gaji Guru

Harapan Kecil di Cigudeg yang Hampir Padam" atau "Sekolah Gratis di Cigudeg, Bertahan Tanpa Gaji Guru

Maret 07, 2026

Featured Post

Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polsek Megamendung Hadir untuk Masyarakat Melayani Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga

Admin - Barometer Indonesia News- Maret 10, 2026 0
Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polsek Megamendung Hadir untuk Masyarakat Melayani Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga

IKLAN UCAPAN SELAMAT

IKLAN UCAPAN SELAMAT





TOP NEWS

Yayasan CAKRA SEHATI Diduga Jadi Tempat Ajang Negosiasi '86' bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Yayasan CAKRA SEHATI Diduga Jadi Tempat Ajang Negosiasi '86' bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Mei 24, 2025
Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

November 12, 2024
Bendera Partai Dibakar, Kader PDI-P Samosir Lapor ke Polres Samosir

Bendera Partai Dibakar, Kader PDI-P Samosir Lapor ke Polres Samosir

Januari 11, 2025
Seorang Jurnalis Melaporkan Pejabat Publik ke Polres Samosir

Seorang Jurnalis Melaporkan Pejabat Publik ke Polres Samosir

November 09, 2024
Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

September 01, 2024
Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Sampaikan Sejumlah Arahan ke Jajaran Kabinet

Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Sampaikan Sejumlah Arahan ke Jajaran Kabinet

November 09, 2024
Kapolres Bogor Giat Silaturahmi bersama Balai System Wilayah Sungai Citarum (BBWS)

Kapolres Bogor Giat Silaturahmi bersama Balai System Wilayah Sungai Citarum (BBWS)

September 01, 2024
Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

September 01, 2024
Ini Pandangan M Jei Rakas Pakarlasah SH Ketua KNPI Terpilih Terkait Dinamika Politik Kota Prabumulih.

Ini Pandangan M Jei Rakas Pakarlasah SH Ketua KNPI Terpilih Terkait Dinamika Politik Kota Prabumulih.

September 02, 2024
wa
Barometer Indonesia News

About Us

Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan secara akurat -tajam - terpercaya.

Contact us: mediatamabarometer@gmail.com
PT.Barometer Media Tama
  • Disclaimer
  • Privacy-policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber