24 C
en

PT Anugerah Kreasi Propertama bersama Warga Cikuda Melakukan Mediasi di Kantor Desa

BOGOR     |   BIN.Net   -  PT Anugerah Kreasi Propertama bersama warga Desa Cikuda dan Pingku melakukan mediasi di kantor Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor. Pada hari Kamis (17/07/2025)

Pasalnya, mediasi yang dilaksanakan itu, untuk menuntut hak pembayaran tanah milik mereka yang tidak kunjung di bayarkan oleh pihak PT Anugerah Kreasi Propertama.

Saat diruang mediasi, terlihat keadaan semakin memanas ketika Andre pihak dari PT Anugerah kreasi propertama ini memulai pembicaraan atas janji-janji-nya yang meminta waktu Dua minggu untuk membicarakan kepada atasannya dan hasilnya sudah diberikan

Andre menyampaikan, pimpinan kami hanya bisa membayar dengan nominal 200rb permeter. Dan PT kami pun sebagai korban oknum pihak ke 3 yaitu JONI cs dengan sudah memberikan uang dengan nominal 30 milyar kepadanya untuk membayarkan tanah masyarakat ini" ucap Andre saat di ruang mediasi dengan warga.

Masyarakat yang sudah geram pun menjawab semua ucapan dari Andre dengan penuh emosi. Faisal salah seorang masyarakat cikuda tidak mau tanah mereka di beli dengan tidak sesuai perjanjian awal

"Kami tidak mau dibeli dengan harga 200 ribu/meter karena tidak sesuai dengan perjanjian awal 500 ribu/meternya dan mengenai anggaran yang sudah di berikan PT kepada pihak ke tiga hanya baru beberapa orang saja yang sudah di berikan DP sedangkan yang lain belum sama sekali dan janji ini sudah kami terima dua tahun lamanya," ungkap Faisal.

Dengan tidak hadirnya Joni cs menjadi pertanyaan masyarakat cikuda. Berdasarkan undangan Kepala Desa Cikuda Raden H Sutisna 

Sementara itu, Abdul ghazi S.H MH selaku kuasa hukum dari Kades Cikuda mengatakan kalau hasil mediasi ini tidak ada titik temunya dan nanti akan ada pertemuan kembali setelah tiga hari sesuai permintaan dari pihak perusahaan dan hampir dua tahun dari bulan november 2023.

"Saat ini mediasi belum juga menemukan titik temu karena penolakan masyarakat yang tidak mau dibayar dengan harga 200 ribu permeter dan kita hanya tunggu saja tiga hari kemudian bagaimana kelanjutannya yang diambil oleh pihak perusahaan kepada masyarakat," paparnya 

Laporan :  Amel

Editor    : Redaksi 

Copyright Barometer Indonesia News (BIN)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -
- Advertisement -