News
Peristiwa
Dalami Dugaan Kasus Dana Hibah 2019-2025, begini Penjelasan Juru Bicara KPK
LAMONGAN, BIN.Net - KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam mengusut perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan menyampaikan, pemeriksaan ini terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim.
Dari 7 saksi yang diperiksa hari ini, muncul nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Lamongan daei PDIP serta Ketua KPU Kabupaten Lamongan. Pemeriksaan penyidik dilakukan di Polres Lamongan dan Polres Gresik.
"Ada dua anggota DPRD masing-masing dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini,"terang Budi Prasetyo kepada wartawan. Kamis (24/7)
Sementara itu daftar nama-nama saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini adalah, YL,swasta, A Z, swasta,. A N, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik/karyawan swasta, NOE anggota DPRD Kabupaten Gresik/wiraswasta,MA, Ketua KPU Lamongan/wiraswasta,N D, anggota DPRD Kabupaten Lamongan/pedagang
Sebelumnya, KPK juga memanggil 5 orang kepala Desa di Kabupaten Lamongan dan seorang wiraswasta untuk di minta keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022 di gedung Satreskrim Polres Lamongan.
Melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA. M Hamzaid, Kapolres Lamongan AKBP. Afus DWI Suryanto membenarkan penggunaan tempat Satreskrim Polres Lamongan oleh pentidik KPK.
"Benar saat ini, ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang sat Reskrim Polres Lamongan, " ujar Ipda M Hamzaid, (Rabu, 23/7) kemarin.
Namun demikian Polres Lamongan tidak mengetahui siapa saja yang diperiksa dan terkait perkara apa diperiksa KPK. Hanya membantu menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK, " pungkasnya. (Bed)
Via
News
Post a Comment