Diduga Ijazah Palsu, Pemenang Calon Ketua RW 12 Penjaringan Menuai Protes
JAKARTA | BIN.Net - Pemilihan ketua RW 012 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan calon Agus Setiawan menuai protes dari Forum Silahturahmi Warga RW 012.
Pemilihan saat itu pada Minggu 16 Februari 2025 ada dua calon. Calon nomor 1 Heri Firmansyah dengan perolehan suara 402, sedangkan Agus Setiawan nomor urut 3 mendapat suara 567, namun sayangnya kemenangan Agus Setiawan diprotes ada kejanggalan ijazah Paket C miliknya sebagai persyaratan ini untuk pencalonan.
Kuasa hukum Forum Silahturahmi Warga RW 012 Wedri Waldi, SH.MH. menyebut ijazah dari calon nomor urut 3 diduga aspal ( asli tapi palsu)
Diketahui sebelumnya kontestan calon ketua RW 012 di ikuti 3 peserta calon, namun calon urut nomor 2 didiskualifikasi, karena ada masalah hukum yang dilanggar.
" kami selaku kuasa hukum Forum Silaturahim warga RW 012 ada kejanggalan dari pihak calon lawan, yakni dimana ijazah calon keluaran tahun 2024 dari PKBM RQ Raudhatul Quran beralamat Tajur Halang Bogor, sedangkan yang bersangkutan masih aktif siswa tahun ajaran 2024-2025 saat kami konfirmasi ke pihak yayasan," kata Wedri kepada media, Selasa (10/6/2025).
Sambung Wedri, Nah kalau dilihat ada kejanggalan, yaitu siswa masih aktif, namun ijazah telah keluar atau mendahului dari tahun sebelumnya," kata dia.
Wedri bersama tim menyelusuri ke pihak yayasan, Dan pihaknya mendapat surat keterangan bernomor 40/PKBM-RQ/VI/2025/ dari yayasan adapun isi keterangan surat tersebut " Bahwa yang bersangkutan diatas adalah pernah aktif sebagai siswa di PKBM RQ Raudhatul Quran pelajaran 2024/2025 duduk di kelas 12, dan sudah keluar dari sekolah kami".
"Kami mengklaim dimana dalam keterangan tersebut, bahwa saudara Agus Setiawan sudah keluar dari sekolah tersebut pada tahun ajaran 2024-2025 dan tidak sampai lulus pada sekolah," ungkap Wedri.
Dari hasil pemilihan Rw tersebut yang di menangkan oleh Agus Setiawan, Wedri selaku kuasa hukum Forum Silahturahmi Warga 012 meminta kepada lurah Penjaringan untuk membatalkan hasil pemilihan kemudian mendiskualifikasi pemenang tersebut . Hal ini melanggar Pergub no.22 tahun 2022 terkait ijasah SLTA atau sederajat.
A.Suntaka mewakili Forum Silahturahmi warga Rw 012 saat di konfirmasi, kata dia kasus kejanggalan ijazah dari lawan calon sudah di kuasakan kepihak pengacara.
"Sudah dikuasakan penuh kepihak lawyer, bahkan kami sudah melayangkan surat ke Kelurahan, Kecamatan, Walikota ke kabag Pemerintahan, nanti mao dipanggil camat sama lurahnya," ujar dia.
Bahkan kata dia, melalui kuasa hukumnya, rencana kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian, karena diduga ada unsur langgar pidana.
Red
Post a Comment