Peristiwa
Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Warga terkait Pencurian Kotak Amal Masjid
RUMPIN, BOGOR | BIN.Net - Piket Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor mengamankan seroang pria berinisial SP yang diduga pelaku tindak pidana pencurian keropak masjid.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyono,.SH menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada hari Rabu 30 Oktober 2024, sekira jam 06.30 Wib, di Masjid Jami Attawwabin Kampung Pagam Rt.01/03 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
"Awal mula kejadian, pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di masjid Jami Attawwabin," jelas AKP Suyono
Lebih lanjut, AKP Suyono kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari AS bahwa Satu orang laki-laki yang diamankan tersebut diduga pelaku terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng.
"Dengan kejadian tsb masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (1 juta rupiah), selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pihak kepolisian mendapatkan Identitas Pelapor yaitu T dan untuk para saksi - saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya A.
"Hasil olah TKP dan penyelidikan Pihak Kepolisian di mana nodus operandi pelaku adalah pelaku mencuri dengan cara merusak keropak Masjid. Barang yang dicuri dan diamankan pihak Kepolisian yaitu
satu buah Keropak Masjid berisi uang," paparnya.
Saat ini, pelaku sudah dalam penahanan pihak Kepolisian Polsek Rumpin Untuk Proses Hukum Lanjut.
"Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Redaksi
VIA
Peristiwa
Post a Comment