-->
Telusuri
24 C
id
  • Kode Etik
  • Privacy-policy
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Barometer Indonesia News
Telusuri
Beranda Peristiwa Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Warga terkait Pencurian Kotak Amal Masjid
Peristiwa

Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Warga terkait Pencurian Kotak Amal Masjid

Admin - Barometer Indonesia News
Admin - Barometer Indonesia News
31 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RUMPIN, BOGOR    |   BIN.Net    -   Piket Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor mengamankan seroang pria berinisial SP yang diduga pelaku tindak pidana pencurian keropak masjid.

Kapolsek Rumpin,  AKP Suyono,.SH menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada hari Rabu 30 Oktober 2024, sekira jam 06.30 Wib, di Masjid Jami Attawwabin Kampung Pagam Rt.01/03 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

"Awal mula kejadian, pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di masjid Jami Attawwabin," jelas AKP Suyono

Lebih lanjut, AKP Suyono kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari AS bahwa Satu orang laki-laki yang diamankan tersebut diduga pelaku terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng.

"Dengan kejadian tsb masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (1 juta rupiah), selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Pihak kepolisian mendapatkan Identitas Pelapor yaitu T dan untuk para saksi - saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya A.

"Hasil olah TKP dan penyelidikan Pihak Kepolisian di mana nodus operandi pelaku adalah pelaku mencuri dengan cara merusak keropak Masjid. Barang yang dicuri dan diamankan pihak Kepolisian yaitu
satu buah Keropak Masjid berisi uang," paparnya.

Saat ini, pelaku sudah dalam penahanan pihak Kepolisian Polsek Rumpin Untuk Proses Hukum Lanjut.

"Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara," pungkasnya.

Editor    :   Redaksi
Via Peristiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
close

BERITA POPULER

90 Hari Terendam, Aktivitas Ekonomi Diwilayah Bengawan Jero Lamongan Lumpuh Total

90 Hari Terendam, Aktivitas Ekonomi Diwilayah Bengawan Jero Lamongan Lumpuh Total

Maret 06, 2026
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Maret 08, 2026
BMKG: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Terjadi Agustus Mendatang

BMKG: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Terjadi Agustus Mendatang

Maret 06, 2026
PKBM Warga Baraya Cigudeg Diresmikan, Masyarakat Merasakan Kemudahan dalam Menuntut Ilmu Pendidikan

PKBM Warga Baraya Cigudeg Diresmikan, Masyarakat Merasakan Kemudahan dalam Menuntut Ilmu Pendidikan

Maret 07, 2026
Harapan Kecil di Cigudeg yang Hampir Padam" atau "Sekolah Gratis di Cigudeg, Bertahan Tanpa Gaji Guru

Harapan Kecil di Cigudeg yang Hampir Padam" atau "Sekolah Gratis di Cigudeg, Bertahan Tanpa Gaji Guru

Maret 07, 2026

Featured Post

Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polsek Megamendung Hadir untuk Masyarakat Melayani Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga

Admin - Barometer Indonesia News- Maret 10, 2026 0
Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polsek Megamendung Hadir untuk Masyarakat Melayani Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga

IKLAN UCAPAN SELAMAT

IKLAN UCAPAN SELAMAT





TOP NEWS

Yayasan CAKRA SEHATI Diduga Jadi Tempat Ajang Negosiasi '86' bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Yayasan CAKRA SEHATI Diduga Jadi Tempat Ajang Negosiasi '86' bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Mei 24, 2025
Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

November 12, 2024
Bendera Partai Dibakar, Kader PDI-P Samosir Lapor ke Polres Samosir

Bendera Partai Dibakar, Kader PDI-P Samosir Lapor ke Polres Samosir

Januari 11, 2025
Seorang Jurnalis Melaporkan Pejabat Publik ke Polres Samosir

Seorang Jurnalis Melaporkan Pejabat Publik ke Polres Samosir

November 09, 2024
Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

September 01, 2024
Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Sampaikan Sejumlah Arahan ke Jajaran Kabinet

Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Sampaikan Sejumlah Arahan ke Jajaran Kabinet

November 09, 2024
Kapolres Bogor Giat Silaturahmi bersama Balai System Wilayah Sungai Citarum (BBWS)

Kapolres Bogor Giat Silaturahmi bersama Balai System Wilayah Sungai Citarum (BBWS)

September 01, 2024
Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

September 01, 2024
Ini Pandangan M Jei Rakas Pakarlasah SH Ketua KNPI Terpilih Terkait Dinamika Politik Kota Prabumulih.

Ini Pandangan M Jei Rakas Pakarlasah SH Ketua KNPI Terpilih Terkait Dinamika Politik Kota Prabumulih.

September 02, 2024
wa
Barometer Indonesia News

About Us

Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan secara akurat -tajam - terpercaya.

Contact us: mediatamabarometer@gmail.com
PT.Barometer Media Tama
  • Disclaimer
  • Privacy-policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber