Polri
Polsek CSR (Cisarua) Berhasil Ungkap Dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor
BOGOR | BIN.Net - Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Buana Adi Putra.,S.H dengan anggota telah berhasil melakukan ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Pada hari Rabu dan Kamis tanggal 09-10 Oktober 2024.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan berawal adanya Laporan Polisi Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Korban pada tanggal 05 Oktober 2024, dimana Kapolsek CSR memerintahkan Panit Reskrim bersama anggotanya lakukan lidik untuk ungkap tindak pidana tersebut.
"Berawal di mana kejadian pada Hari Sabtu tanggal 05 Oktober tahun 2024 sekitar jam 06.00 WIB di Villa Luis Gideon Tengker (Villa Orangtua Nagita Slavina) Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor," jelas Kompol Eddy.
Lebih lanjut Kompol Eddy, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Panit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor dan anggota mendapatkan informasi terkait kegiatan yang diduga sebagai Pelaku Curanmor, kemudian dilakukan Profiling melalui IT sehingga diketahui keberadaan dan aktifitas Pelaku di Daerah Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
"Kemudian Panit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan kegiatan Penyidikan hingga berhasil menangkap kedua orang Pelaku Curanmor beserta barangbuktinya, dalam keadaan aman dan Kondusif," ungkapnya.
Kompol Eddy menyebutkan, pengungkapan berhasil dilakukan mulai pada hari Rabu dan Kamis tanggal 09-10 Oktober 2024, bertempat Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, dan di Desa Pagadengan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur.
"Sampai akhirnya terungkap dan Pihak Kepolisian Polsek CSR (Cisarua) berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dengan identitas para pelaku adalah A (32 Tahun) dan A (34 Tahun)," ujarnya.
Barang bukti yang Berhasil di amankan Pihak Kepolisian yaitu satu unit R2 merk Kawasaki Ninja RR, tahun pembuatan 2013, warna hitam, Nopol F-6582-JV, tahun 2013, nomor rangka MH4KR150PDKP63186, nomor mesin KR150KEPD9278, satu unit handphone merk Infinix Hot 12, IMEI NO. 355929945126085 /355929945126093, satu buah Tas Selempang warna Cokelat, satu buah Topi, satu buah Tang, satu buah Cutter, dua buah Kunci Pas, satu buah Kikir, satu buah Obeng, satu buah obat Alprazolam, satu buah Rumah Kunci Kontak Sepeda motoo, satu buah rangkaian kabel kelistrikan sepeda motor, dua buah kunci kontak sepeda motor yang dimodifikasi, satu buah Lem, satu buah Kunci Mobil, satu buah Kacamata.
"Dua orang Pelaku Curanmor beserta barangbuktinya berhasil diamankan dalam keadaan aman dan Kondusif. Dan saat ini berada di Mako Polsek CSR menjalani proses Hukum lanjut dan dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya
VIA
Polri
Post a Comment