-->
Telusuri
24 C
id
  • Kode Etik
  • Privacy-policy
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Barometer Indonesia News
Telusuri
Beranda Polri Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Pasar Cileungsi
Polri

Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

Admin - Barometer Indonesia News
Admin - Barometer Indonesia News
05 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BOGOR    |  BIN.Net  -  Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap dan mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Pasar Cileungsi pada Rabu, 4 September 2024.

Pelaku berinisial Gohofa (33), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap oleh petugas setelah tertangkap basah mencuri sebuah sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar. (5/9/2024)

Kejadian ini bermula pada pukul 07:44 WIB ketika korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan sepeda motornya di area parkir pasar.

Setelah meninggalkan kendaraannya selama sekitar 21 menit untuk berbelanja, korban mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir. 

IS, Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir yang kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sekitar pukul 08:40 WIB, petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. 

Pelaku langsung diamankan di Pos Security sebelum diserahkan kepada pihak Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi yang baik antara petugas parkir, satpam, dan pihak keluarga korban. 

"Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di lingkungan kita," ujar Kapolsek Wahyu.

Kompol Wahyu menyebutkan, korban yang mengalami kerugian material sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib untuk melengkapi proses hukum yang berjalan.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.

Saat ini, pihak Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkasnya

Editor  : Adhi/Redaksi
Via Polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
close

BERITA POPULER

90 Hari Terendam, Aktivitas Ekonomi Diwilayah Bengawan Jero Lamongan Lumpuh Total

90 Hari Terendam, Aktivitas Ekonomi Diwilayah Bengawan Jero Lamongan Lumpuh Total

Maret 06, 2026
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Maret 08, 2026
BMKG: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Terjadi Agustus Mendatang

BMKG: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Terjadi Agustus Mendatang

Maret 06, 2026
PKBM Warga Baraya Cigudeg Diresmikan, Masyarakat Merasakan Kemudahan dalam Menuntut Ilmu Pendidikan

PKBM Warga Baraya Cigudeg Diresmikan, Masyarakat Merasakan Kemudahan dalam Menuntut Ilmu Pendidikan

Maret 07, 2026
Harapan Kecil di Cigudeg yang Hampir Padam" atau "Sekolah Gratis di Cigudeg, Bertahan Tanpa Gaji Guru

Harapan Kecil di Cigudeg yang Hampir Padam" atau "Sekolah Gratis di Cigudeg, Bertahan Tanpa Gaji Guru

Maret 07, 2026

Featured Post

Pisah Sambut Kapolsek Dermaga dari AKP Desi Triana kepada IPTU Agripinus Motani Zalukhu

Admin - Barometer Indonesia News- Maret 10, 2026 0
Pisah Sambut Kapolsek Dermaga dari AKP Desi Triana kepada IPTU Agripinus Motani Zalukhu

IKLAN UCAPAN SELAMAT

IKLAN UCAPAN SELAMAT





TOP NEWS

Yayasan CAKRA SEHATI Diduga Jadi Tempat Ajang Negosiasi '86' bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Yayasan CAKRA SEHATI Diduga Jadi Tempat Ajang Negosiasi '86' bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Mei 24, 2025
Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Kemendagri Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait Bersinergi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

November 12, 2024
Bendera Partai Dibakar, Kader PDI-P Samosir Lapor ke Polres Samosir

Bendera Partai Dibakar, Kader PDI-P Samosir Lapor ke Polres Samosir

Januari 11, 2025
Seorang Jurnalis Melaporkan Pejabat Publik ke Polres Samosir

Seorang Jurnalis Melaporkan Pejabat Publik ke Polres Samosir

November 09, 2024
Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

September 01, 2024
Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Sampaikan Sejumlah Arahan ke Jajaran Kabinet

Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Sampaikan Sejumlah Arahan ke Jajaran Kabinet

November 09, 2024
Kapolres Bogor Giat Silaturahmi bersama Balai System Wilayah Sungai Citarum (BBWS)

Kapolres Bogor Giat Silaturahmi bersama Balai System Wilayah Sungai Citarum (BBWS)

September 01, 2024
Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

September 01, 2024
Ini Pandangan M Jei Rakas Pakarlasah SH Ketua KNPI Terpilih Terkait Dinamika Politik Kota Prabumulih.

Ini Pandangan M Jei Rakas Pakarlasah SH Ketua KNPI Terpilih Terkait Dinamika Politik Kota Prabumulih.

September 02, 2024
wa
Barometer Indonesia News

About Us

Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan secara akurat -tajam - terpercaya.

Contact us: mediatamabarometer@gmail.com
PT.Barometer Media Tama
  • Disclaimer
  • Privacy-policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber