Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Cijeruk Amankan Terduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi.

Sunday 5 May 2024 | 17:59 WIB Last Updated 2024-05-05T11:01:13Z
Polsek Cijeruk Amankan Diduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi.

BOGOR   |  BIN.Net  -  Polsek Cijeruk Polres Bogor mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap material telekomunikasi milik PT. Huawei Tech Investment. Jumat ( 3 Mei 2024 ).

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono,SH menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 05.30 WIB di kampung Cihideung, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tepatnya di site 2413663 Tower PT. Protelindo. 

"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa seorang pria bernama EW telah melakukan pencurian di tower tersebut dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRUS)," jelas Kompol Hida Tjahjono

Kompol Hida Tjahjono mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai tersangka lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu S berperan menerima barang dan P beperan memanjat dan menurunkan dua unit remote radio," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kompol Hida mengatakan yang terlibat dalam tindakan pencurian tersebut. S ditangkap di rumahnya di kampung selawi setelah mengakui perannya menerima barang hasil curian di bawah tower. Sementara P dan seorang tersangka lainnya S masih dalam pencarian (DPO).

"Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit RRUS, Jumper Roso sepanjang 3 meter, kabel optic sepanjang 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter, dan satu buah katrol," ucapnya.

Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Cijeruk menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang masih buron. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," katanya

Demikian laporan pengungkapan kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya penyelidikan. (Dhi)
close