Notification

×

Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cileungsi Bogor

Wednesday 24 April 2024 | 22:06 WIB Last Updated 2024-04-24T15:11:07Z
Satnarkoba Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cileungsi Bogor

BOGOR   |  BIN.Net  -- Satnarkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil menangkap Dua orang Pelaku atas dugaan Penyalahgunaan Narkoba daerah Cileungsi Kabupaten Bogor Minggu 21 April 2024

Kasat Narkoba AKP Nur Istiono S.I.K menjelaskan dimana pelaku berinisial IW (24)dan EB (24), para pelaku diamankan di kampung Mampir, Rt.006/3, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi. Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Kemudian dihari yang sama dilakukan pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Rt.003/006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi disana, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu," jelasnya.


AKP Nur Istiono mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT," ungkapnya

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya (Dhi)
close