Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Rumpin Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Wednesday 17 April 2024 | 19:53 WIB Last Updated 2024-04-17T13:13:50Z
Polsek Rumpin Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

BOGOR    |   BIN.Net - Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar, ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jln.Perempatan tegal gede RT.06/06 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

"Kejadian itu, terjadi pada hari Selasa Tanggal 15 April 2024 sekira jam 17.30 di Jln.Perempatan tegal gede RT.06/06 terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku J dan ZF terhadap pelapor RS," jelas Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH.

Kompol Sumijo mengatakan, awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yang beralamat di kec.jasinga, ketika sampai di perempatan tegal gede desa Cibodas Kec.Rumpin, tiba tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet pelapor dan satu orang tiba-tiba menarik tas selempang pelapor dan berhasil lepas dibawa kabur oleh pelaku.

"Kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas pelapor, kemudian berhasil mengamankan satu orang pelaku J dan satu orang pelaku kabur. Kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Rumpin berikut barang bukti hasil perampasan sebuah tas selempang yg berisi 1(satu) buah HP merk iPhon"ungkapnya.

Lebih lanjut, Kompol Sumijo menuturkan, kemudian pada hari Selasa tgl 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 wib, ada warga memberitahukan ke piket reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki laki yang berada dikebon. Kemudian piket Reskrim mendatangi kebon tersebut, dan menemukan seorang laki laki dan setelah diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yang kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa Korban RS  Tempat tanggal lahir Bogor, 18 September 2003, Pekerjaan Karyawann Alfa Mart tinggal di Cibodas Kec. Rumpin Kab.Bogor, saat pulang kerja dari toko Alfa menuju pulang saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yang sepi sehingga secara tiba tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut," Tuturnya.

Barang Bukti yang berhasil pihak Kepolisian kumpulkan berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 (satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah HP Merk iphone warna merah type XR.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," Pungkasnya. (Dhi)
close