Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Tegal Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Wednesday 13 March 2024 | 21:30 WIB Last Updated 2024-03-13T14:32:15Z


SELAWI   |  BIN.Net  – Pemerintah Kabupaten Tegal menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankumkin). Bantuan hukum ini secara cuma-cuma ini merupakan hasil kerja sama pemda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (08/03/2024). Aribawa mengatakan, selain Bankumkin pelayanan lain yang disediakan pihaknya adalah literasi dan konsultasi terkait hukum melalui klinik hukum.

“Klinik hukum ini kami bentuk karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang permasalahan hukum serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, terutama soal keadilan hukum,” katanya.

Aribawa mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan dua LBH seperti Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto.

“Pelayanan klinik hukum ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2021. Tapi saat ini masih terkendala tempat yang kurang memadai. Rencananya kami akan segera membuka klinik hukum ini di MPP (Mal Pelayanan Publik) Satya Dahayu bulan Maret ini supaya aksesnya oleh publik lebih mudah,” terangnya.

Selain masyarakat umum, pelayanan klinik hukum ini juga bisa diakses kalangan investor yang akan menanamkan usahanya di Kabupaten Tegal. Mereka bisa berkonsultasi soal pembebasan tanah hingga permasalahan hukum ketenagakerjaan.

Aribawa menjelaskan anggaran fasilitasi bantuan hukum untuk penanganan kasus atau perkara nilainya Rp5 juta per kasus atau perkara dan terbatas hanya untuk sepuluh kasus atau perkara setiap tahunnya.

“Tidak ada batasan kasus, semua kasus bisa kita tindaklanjuti, kecuali tindak pidana korupsi dan terorisme. Tapi kalau dalam setahun yang masuk lebih dari sepuluh, maka kita gunakan skala prioritas,” ungkap Aribawa.

Ditanya soal prosedur, pemohon bantuan hukum pemda bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman https://jdih.tegalkab.go.id atau bisa langsung mendatangi kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dan LBH yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tegal.

“Jika berkas pemohon dinyatakan lolos verifikasi oleh LBH terkait, maka tahap selanjutnya Bagian Hukum bekerja sama dengan Dinas Sosial akan melakukan monitoring dan evalusi. Sehingga sampailah pada tahap akhir yaitu persetujuan permohonan bantuan hukum,” pungkasnya.
close