Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polres Samosir Berhasil Mengungkap Penanaman Ganja di Pot Bunga.

Thursday 29 February 2024 | 19:15 WIB Last Updated 2024-02-29T12:18:25Z
SAMOSIR   |  BIN.Net  -  Satnarkoba Polres Samosir sukses mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keberhasilan ini terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang kredibel tentang penanaman ganja di halaman rumah seorang pria dewasa di Jalan Lintas Tomok Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. (29/02/2024) 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung mengatakan, tim Opsnal Satnarkoba segera merespons informasi tersebut dan tiba dilokasi pada pukul 02.00 WIB. Disana, mereka menemukan lima batang ganja yang ditanam dalam pot bunga berwarna merah bata.

"Kemudian pemilik rumah, seorang pria dewasa bernama SS, mengaku sebagai pemilik tanaman tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lanjutan dan berhasil mengamankan satu batang ganja lainnya yang berada di ladang Desa Martoba. SS, yang merupakan seorang wiraswasta berusia 46 tahun dan beralamat di Lingkungan I Ciriung Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, diamankan bersama dengan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa enam batang ganja dan satu pot bunga. SS dipersangkakan dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Humas Polres Samosir juga mengatakan, "Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Samosir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya di Kab. Samosir," ujarnya.

Pewarta: Ambrosius Simbolon

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close