Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Minyak Mentah Dari Sumatera Diolah Menjadi BBM di Tangerang. Di Distribusikan Ke Perusahaan BUMN, Oleh PT. Sinar Surya Maju Sentosa.

Wednesday 28 February 2024 | 21:11 WIB Last Updated 2024-02-28T16:18:42Z
TANGERANG, | BIN.NET - Diduga Maraknya Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Alternatif di Tangerang untuk di Distribusikan ke Perusahaan BUMN, oleh PT. Sinar Surya Maju Sentosa sebagai bahan bakar alternatif solar industri (HSD), melakukan Pelanggaran Pasal 55 UU Migas, secara terang terangan dengan menggunakan transportasi Truck Tangki PT.Sumber Berkat Jaya Mandiri. (28/02/2024).

Saat Awak Media Menyambangi Gudang Penampungan dan Produksi PT. Sumber Berkat Jaya Mandiri. Di Kawasan industri Dua, Jalan Bunder Kecamatan Cikupa Kab.Tangerang. Awak Media Menemukan Berbagai Truck Tanki Bebagai Macam Ukuran. Dan didapati Truck HSD dengan Nama PT. Yang lebih dari satu. PT. Sinar Surya Maju Sentosa, PT. Sumber Berkat Jaya Mandiri. Didapati beberapa Mobil Tangki berukuran 24 KL.

Dengan adanya dugaan adanya Pengambilan Minyak Mentah dari sumatra untuk di olah menjadi solar di PT. Sinar Surya Maju Sentosa. Berdasarkan Informasi Dari masyarakat.

Awak media disambut oleh salah satu karyawan Perusahaan yang Bernama Hendrik. 
Saat Awak media mempertanyakan Hendrik Menjawab. " Iya pak Benar kita di sini memang parkir Mobil Mobil Tanki Kita dan untuk Produksi Pengolahan Oli kotor / Oli Bekas di olah untuk menjadi BCO, dan dalam surat jalan mengikuti arahan dari Migas kami menggunakan Nama Utama Fuel Oil dan Utama Petrolium. 

Untuk Pemilik Bernama Surya. untuk Perijinan Kita Lengkap kok Pak baik itu dari ijin Pengolahan, Pengangkut dan pemanfaatan serta ijin Edar " Terangnya. 

Saat Awak Media Menggali Lebih dalam Terkait Amdal Dan IPAL untuk Pengolahan Limbah B3 Hendrik Mengatakan Untuk AMDAL dan IPAL ada kok dan kita selalu berkordinasi Dengan orang DLHK mereka kalau Mau datang Inspeksi Biasanya Telfon Kekita dulu mereka mau datang" Tungkasnya.

Saat Awak Media Memohon Untuk dapat di Perlihatkan Untuk Surat Perizinan dan IPAL Fisik Hendrik tidak dapat Memperlihatkan dan akan Berkordinasi Terlebih dahulu Dengan Bos, dikarenakan Dokumen Di simpan Oleh Bos". Tambahnya.

Pasalnya di ketahui PT. Sinar Surya Maju Sentosa Untuk Menjadi Bahan Bakar Alternatif yang di dapat dari pengolahan oli bekas di campur dengan bahan kimia untuk bisa di jadikan bahan bakar alternatif.

Setiap pengiriman hasil produksinya harus di Sertai dengan surat LH serta ijin pengangkutan Limbah B3 atau hasil limbah B3 serta dilampirkan surat kerja sama jasa pengangkutnya antara PT. Sinar Surya Maju Sentosa Dengan Perusahaan BUMN.

Untuk Menindak lanjuti Temuan Awak media akan mengkonfirmasi dengan pihak-pihak Terkait seperti DLHK, ESDM, Dan Pertamina. 

Perlu diketahui Pendistribusian dan penyaluran bahan bakar jelas sudah diatur Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam hal ini para oknum pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi bisa di jerat dengan Pasal 55 UU MIGAS Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah, dipidana dengan Pidana Penjara Paling lama 6 (enam) tahun dan Denda Paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam puluh milliar).

TEAM INVESTIGASI 
close