Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Main Mata Dengan Penjual Obat Tramadol, Polsek Bojongsari Abaikan Pengaduan Wartawan Terkait Laporan Penjualan Obat Tramadol.

Friday 26 January 2024 | 15:17 WIB Last Updated 2024-01-26T17:24:24Z

DEPOK | BIN.NET - Warung madura atau kelontong berkamuflase menjual obat ilegal jenis daftar G seperti Tramadol dan hyximer saat awak tim media melintasi, dari temuan tersebut tim langsung mengunjungi Polsek Bojongsari untuk melakukan konfirmasi perihal adanya temuan tersebut, pada Selasa (24/01/2024) malam.

Menurut pihak polsek Bojongsari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jenis tramadol yang dijual bukan termasuk jenis narkoba.

"Obatnya bukan termasuk jenis psikotropika bang, makanya tidak bisa ditindak,". ujarnya.

"Besok lagi aja abang datang lagi ke Polsek", tambahnya.

Karena disuruh balik besok untuk laporan tersebut, kemudian tim media izin balik kanan. Pihak dari polsek kembali menghampiri untuk maksud meminta nomor salah satu media agar bisa dihubungi.


Di waktu yang lain, sementara saat dikonfirmasi perihal terkait adanya temuan, penjual obat apakah sudah ada tindakan, ia katakan sudah ditindak,

Selain itu, saat ditanyakan lebih lanjut apakah pelaku penjual obat di bawa ke polsek apa ke polres, dia mengatakan tidak ditindak tapi hanya diberikan himbauan

"Kita tidak tindak bang, hanya diberikan  himbauan agar ditutup", aku pawas Polsek Bojongsari-polres Depok saat dikonfirmasi Rabu (24/12/2024) malam oleh awak media.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat denga Pasal 196, 197, dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. 
close