Notification

×

Bendera Merah Putih Rusak dan Robek Berkibar di Depan Kantor Desa/Pekon Rawas.

Tuesday 30 January 2024 | 12:56 WIB Last Updated 2024-01-30T05:57:29Z
PESISIR BARAT   |   BIN.Net -  Bendera Merah Putih merupakan lambang Negara Republik Indonesia dan simbol kedaulatan Negara Kita, tak hanya sekedar kain bewarna merah putih. Tapi sangat di sayangkan tak semua orang, termasuk instansi pemerintahan sekalipun banyak yang mengabaikan Lambang Negara tersebut.

Seperti Bendera Merah Putih yang sudah rusak dan robek masih terpasang di Kantor Desa/Pekon Rawas, Kec Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Krui Lampung 29/01/2024, peratin/kepala desa atau aparatur yang ada di Pekon Rawas sepertinya mengabaikan Simbol dan Lambang Negara Tersebut. Yang tampak terlihat usang dan rusak. Mereka lalai terhadap Sang Saka Merah Putih yang berkibar di Pekon/Kantor desa Rawas tersebut. 

Pemerintah Desa/pekon Rawas di duga sangat rendah dalam menyerap dan menghargai etika Kebangsaan Simbol Negara Indonesia. Yang seharusnya di hormati dan di Junjung Setinggi tingginya. Malah di Cederai dengan adanya hal seperti itu padahal di waktu dulu di Zaman Penjajahan para Pahlawan kita menumpahkan Jiwa , Raga dan Darah untuk membela Lambang Negara Indonesia, Untuk menjadi Merdeka. 

Jadi, aparatur pekon melalaikan UUD NRI 1945 BAB XV Bendera bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan jadi sangat jelas, setiap warga negara di minta untuk menghormati dan memiliki hak setinggi tingginya untuk Sang Saka Merah Putih. 

Menurut Herman, salah satu warga kab Pesisir Barat yang dimintai keterangan terkait hal tersebut. Mengatakan Bendera yang rusak jangan di biarkan berkibar di depan sebuah Gedung pemerintahan, merupakan simbol rusak nya mental penghuni gedung dan rendah nya Etika Kebangsaan Indonesia. 

"Saya rasa etika kebangsaan peratin pekonnya harus di pertanyakan. Jangan cuma mempunyai title orang nomor satu di tingkat Desa. Tapi cara atau perilaku sebagai orang nomor satu di pekon tersebut tak di imbangi dengan moral" Ujarnya.

Herman mengatakan, seharusnya menjunjung tinggi jasa para pahlawan yang telah mati matian membela Republik Indonesia. Dan seharusnya dapat di perbaiki akhlak akhlak kita menjadi lebih baik" Kata Herman.

Begitu juga sekretaris inspektorat di temui di kantornya mengatakan kepada awak media Tolong jagan di naikan dulu berita ini, ini hanya sekedar merupakan teguran kepada peratin pekon rawas. Agar tidak memasang bendera yang sudah rusak dan robek
Untuk sangsinya tidak ada" Ucapanya

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak, robek, lusuh terpasang di jelaskan UUD dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek lusuh, bahkan terkesan mengabaikan sekaligus tidak menghargai para Pejuang yang mempertahankan Benera Merah Putih agar tetap berkibar, Hal ini akan di kenai sangsi penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 

Begitu juga ketika awak media, menyambangi kantor Desa/Pekon Rawas, namun kepala Desa Pekon Rawas tidak ada di tempat. Dan juga via WhatsApp untuk konfirmasi hal tersebut tidak di balas. [Red.ZA]
close