LAMONGAN | BIN.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menahan Oknum Kepala Desa berinisal BCK dan YS Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 - 2019, dengan kerugian sebesar Rp. 147.281.600,-.. Kamis (07/12).
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, menjelaskan kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan.
"Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 - 2019," Jelasnya pada wartawan Barometer Indonesia News.
Fadly mengatakan, bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
"Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing - masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023," ujarnya.
Menurutnya, penahanan kedua tersangka tersebut khawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulang perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Selajutnya kedua tersangka kasus telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," tandasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing - masing dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.
Pewarta : Bed
Editor : ZA
COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS.