Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Satuan Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Simak disini!.

Wednesday 29 November 2023 | 22:01 WIB Last Updated 2023-11-29T15:01:23Z
LAHAT |   BIN.Net   -  Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono S.I.K,.MT melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Luispono SH, telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/XI/2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel pada tanggal 27 November 2023.

Dijelaskan, untuk Tempat Kejadian Tempat Perkara (TKP) di Pinggir Jl Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan Lidik.

“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui pada Senin 27 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, telah tertangkap tangan satu orang tersangka Berinisial BP yang sedang berada di Pinggir Jl desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,” ujar Luispono

Menurutnya, pada saat tersangka berhasil diamankan, petugas Polisi melakukan pemeriksaan/ penggeledahan di TKP tersebut dan Team Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu.

“BB yang ditemukan Team Satresnarkoba Polres Lahat disaku celana pendek jeans warna biru milik tersangka, tepatnya di saku/kantong bagian depan sebelah kanan,” ungkapnya.

Luispono menyebutkan, kemudian petugas Polisi juga mengamankan satu unit Handphone merk Oppo warna putih milik tersangka yang mana Handphone tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh TSK.Dan diakui tersangka bahwa bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, TSK dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan Pengedar ini didapati BB berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 1,39 gram, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna putih, 1 potong celana pendek jeans warna biru, pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Pewarta: Nita

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close