Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Verifikasi Teknis Persetujuan Pengelolaan Hutan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Samosir

Wednesday 30 August 2023 | 14:36 WIB Last Updated 2023-08-30T07:36:04Z
SAMOSIR | BIN.Net  -  Pelaksanaan Verifikasi Teknis Penerbitan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang diadakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Bagus Bay Guest House, Kelurahan Tuk- tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Selasa (29/08/2023).

Verifikasi teknis persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan koperasi parna jaya sejahtera ini sangat antusias didukung oleh pemerintah daerah, masyarakat dan juga anggota DPRD Samosir Parluhutan Samosir, karena ini menjadi salah satu meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Dilakukannya verifikasi teknis persetujuan pengelolaan hutan, ini adalah salah satu amanat dari peraturan menteri kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial yang menjadi salah satu akses dalam pengelolaan hutan lindung untuk menambah pendapatan masyarakat tanpa ada konflik di areal itu," kata kepala unit XIX Samosir KPH Dolok Sanggul, Toni Sinurat

Dijelaskannya, tahap-tahap untuk verifikasi, yaitu pertama verifikasi administrasi kemudian dilakukan verifikasi teknis. "Kita sudah verifikasi data keabsahan anggota, kemudian akan dilakukan verifikasi teknis, yaitu objek dan subjek, kita akan langsung cek ke lapangan dan disitu nanti akan dibahas apabila ada temuan pada pengelolaan kawasan yang sudah dilakukan oleh masyarakat," ujar Toni Sinurat 

Sementara itu dalam waktu yang bersamaan, Kepala Desa (Kades) Garoga, Jennes Rumahorbo, pihaknya sangat berterima kasih kepada tim verifikasi dan juga tim pendamping, atas dilakukannya verifikasi teknis persetujuan pengelolaan kepada koperasi jasa parna jaya, menurutnya hal ini sangat membantu untuk mengurangi tingkat pengangguran masyarakat.

"Kami masyarakat Desa Garoga sangat senang dan kami juga berterima kasih atas bantuan dari bapak KPH XIII Dolok Sanggul dan juga dari bapak Kementerian Kehutanan yang dari Jakarta, sehingga pelaksanaan verifikasi teknis yang kita lakukan hari ini dapat berjalan dengan baik, yaitu dengan tujuan koperasi jasa parna jaya mempunyai legalitas untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar Jannes

Kemudian, Sekretaris Koperasi Parna Jaya, Jumanti Sidabutar menuturkan, bahwa Koperasi Parna Raya sudah mempunyai legalitas, ia akan melakukan upaya yang terbaik dan memanfaatkan jasa lingkungan di hutan lindung yang akan diproduksi oleh kelompok koperasi jasa parna jaya.

"Pasti kami senang, karena sudah mendapatkan legalitas untuk melakukan aktifitas di hutan, sehingga cita-cita dari koperasi kami ini dapat tercapai, artinya dengan memanfaatkan jasa lingkungan yang ada di hutan lindung. Kami bersama masyarakat terutama anggota bisa berjaya, apabila sudah berjayanya anggota pasti seluruhnya akan sejahtera," ungkap Jumanti.

Dalam kegiatan ini turut hadir juga, Kapolsek Simanindo, Danramil Pangururan yang mewakili, Dinas Koperindag kabupaten Samosir, DPRD Samosir, Ormas OKP dan LSM beserta insan pers yang hadir dalam meliput verifikasi tersebut.

Pewarta: Ambrosius Simbolon

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close