Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sidang Kelima Lanjutan Heldy Penabrak Mantan Suami , Saksi Dewi Berikan Keterangan Berbelit.

Tuesday 8 August 2023 | 17:59 WIB Last Updated 2023-08-08T13:35:45Z
PEKANBARU | BIN.NET - Lanjutan sidang perkara pidana terdakwa Heldy Susanti yang diketahui menabrak mantan suaminya Chandra telah memasuki sidang ke 5 di PN Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas Nama Dewi, Senin siang (07/08/23).

Ada yang menarik dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Hendah Karmila Dewi SH., MH., serta JPU Linda, Anak terdakwa yang juga merupakan anak dari korban dipaksakan hadir dalam persidangan kali ini. JPU Linda mempertanyakan karena anak dari korban masih dibawah umur. Akhirnya disetujui oleh Hakim untuk dimintai keterangannya tanpa di sumpah.

Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi Dewi, dimana ia menjelaskan kembali setiap rentetan peristiwa yang terjadi dan mengatakan tidak mengetahui banyak peristiwa saat itu sementara ianya berada dilokasi kejadian saat Heldy Susanti menabrak pagar yang kemudian mengenai mantan suaminya dan mobil yang digunakan untuk membawa anak-anak mantan pasangan yang berseteru ini adalah miliknya.

Terekam dipersidangan, Keterangan Saksi Dewi  berbeda-beda saat JPU mencercanya dengan pertanyaan apakah saat kejadian ia berada dilokasi dan mengetahui peristiwa yang terjadi, Ia mengatakan berada dilokasi serta tidak mengetahui detil yang terjadi, Akan tetapi disaat PH terdakwa bertanya kepada saksi Dewi dia dengan lancar menguraikan semua peristiwa yang terjadi dan memberikan keterangan yang berbeda.

Sidang kali ini juga turut menghadiri anak tertua Terdakwa berinisial CS (15thn) yang memberikan keterangan dalam persidangan tanpa disumpah oleh hakim, JPU Linda.SH awalnya sempat menolak oleh sebab anak tersebut masih dibawah umur dan tidak layak memberikan saksi dalam persidangan, Namun atas pertimbangan Majelis Hakim Akhirnya Anak Korban Chandra dapat memberikan keterangan dalam sidang pidana ini.

Suasa haru kemudian menyelimuti jalannya sidang saat anak Terdakwa yang juga anak kandung dari korban Chandra memohon maaf kepada Chandra.

"Dady, Cece minta maaf selama ini tidak bisa mengikuti kemauan Dedy seperti Dedy minta Cece sekolah disigapore, Walaupun Dedy dengan mami sudah berpisah, Cece dan adik-adik masih membutuhkan Dedy untuk menafkahi kami," ucap anak tertuanya berurai airmata.

Chandra yang diminta hadir oleh majelis Hakim juga terlihat haru atas permintaan anaknya.

"Dedy selalu ajari cece, Seberat apapun persoalan, Cece harus tetap berlaku dan berkata jujur," ucap Chandra.

Diluar persidangan, Candra mengatakan kepada awak media, walau bagaimanapun keadaannya, Anak-anak tetap disayangi, tegasnya.

Penasehat Hukum Korban DR.Freddy Simajuntak.SH.MH kepada media ini mengatakan tidak selayaknya anak korban dan terdakwa dihadirkan diruang sidang yang terhormat karena tidak memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Undang-undang.

"Keterangannya juga tidak bisa diambil sebagai pertimbangan bagi majelis Hakim," tegas Freddy.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus mendatang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Pewarta : Andrian

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close