Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Memasuki Sidang Keempat, Heldy Susanti Memberikan Keterangan Berbelit.

Thursday 3 August 2023 | 09:43 WIB Last Updated 2023-08-03T02:45:40Z
PEKANBARU  |  BIN.Net - Perkara mantan istri tabrak suami sudah memasuki sidang keempat yang di gelar pada ruang sidang Prof. Oemar Seno Andi SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan mendengar keterangan terdakwa, Heldy Susanti secara daring (online). Rabu 02/07/2023.

Persidangan ini dipimpin oleh 3 orang Hakim Majelis, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Selanjutnya, turut hadir didalam persidangan diantaranya Chandra (korban) yang didampingi Penasehat Hukumnya, DR. Freddy Simanjuntak, SH MH dan tim serta pengunjung.

Didalam sidang, jaksa penuntut umum mencerca beberapa pertanyaan ke terdakwa Heldy Susanti yang mengikuti sidang secara daring (online) atas kejadian berdarah di Perumahan de'Casablanca yang membuat Candra (korban) yang merupakan mantan suami nya hampir kehilangan nyawa dengan menabrakan mobil Xpander milik terdakwa ke pagar Perumahan yang saat itu korban ingin menutup pagar perumahan.

"Terdakwa, apakah anda melihat posisi korban saat mobil Xpander milik terdakwa melaju kencang menabrakan pagar perumahan yang membuat posisi korban tertimpa pagar dan bukannya saudara memberhentikan mobil malah menekan gas kearah korban yang mengakibatkan korban hampir kehilangan nyawa dan mengalami luka-luka sehingga dirawat di malaka," tanya jaksa sembari memutar rekaman video saat terjadi insiden berdarah tersebut.

"Tidak yang mulia, saat itu posisi saya panik karena ketiga anak saya dibawa kabur. Sehingga, saya mengeluarkan mobil saya untuk mengejar anak-anak. Jadi saat itu, korban berlari untuk menghalangi saya mengejar kendaraan yang membawa anak saya dengan cara menutup pagar perumahan dan terjadilah peristiwa itu secara spontan," jawab terdakwa Heldy Susanti. 

Namun yang anehnya, ketika Pengacara terdakwa itu sendiri bertanya apakah mengetahui posisi korban saat tabrakan itu terjadi, terdakwa mengatakan posisi korban berada di sebelah kiri saat peristiwa tersebut.

"Posisinya sebelah kiri. namun saya tidak tahu dia tertimpa pagar. Pas tahunya, waktu mobil saya berhenti dan melihat dia (korban) sudah tertimpa pagar," jawab terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa yang mengetahui posisi korban saat insiden tersebut, jaksa kembali menekankan pertanyaannya. Namun, terdakwa tetap pada pendiriannya diawal ketika ditanya jaksa dengan mengatakan tidak mengetahui posisi korban.

"Tidak tahu majelis," jawab terdakwa yang membuat jaksa sempat kesal mendengar jawaban terdakwa yang dinilai tidak konsisten atau berbelit yang langsung diambil oleh hakim dengan menegur jaksa agar jangan mempertanyakan pertanyaan yang sama.

Kemudian, terdakwa mengakui bahwa perbuatannya itu tak disengaja dan telah melakukan permintaan maaf kepada korban. Namun, permintaan maaf ditolak korban mentah-mentah dan tetap akan memenjarakan dirinya.

"Saya sudah 2 bulan didalam sini (penjara) Majelis. Dan itikad saya untuk meminta maaf sudah saya lakukan, melalui keluarga (Abang) dan pihak ketiga namun ditolak oleh korban," jawab terdakwa.

Diluar sidang, Candra (korban) membantah dengan tegas akan adanya permintaan maaf oleh terdakwa. Dan baru disidang ini mendengar untuk pertama kalinya terdakwa meminta maaf.

"Dia (Terdakwa) tidak ada minta maaf secara langsung. Waktu itu, pernah keluarganya mengajak jumpa disalah satu kedai kopi dengan saya untuk membicarakan dan mencari damai atas laporan kepolisian saya di Polresta. Namun, ketika sampai dilokasi, saya melihat ada pihak ketiga (asun) ikut campur tangan dan malah melaporkan saya ke Polda Riau dan diancam 3 bulan Penjara yang sedang banding," kata Candra.

Apa kepentingan Asun itu?. Kenapa dia mengurusi rumah tangga orang lain. Jadi, mengetahui hal itu, makanya laporan kepolisian tetap lanjut hingga sampai ke Pengadilan seperti sekarang ini. singkatnya.

Sementara Penasehat Hukum (PH) korban, DR. Freddy Simanjuntak SH MH mengapresiasi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang fokus atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kita apresiasi JPU karena fokus ke tindak pidana terdakwa pasal 351 KHUP. Hal itu dibuktikan dengan memperlihatkan rekaman cctv didalam ruang sidang yang jelas bahwa terdakwa dengan sengaja menabrakan mobilnya ke klien kita sebanyak 2 (dua) kali yang membuat nyawa klien kita hampir hilang," jawab DR. Freddy.

Terakhir, Freddy berharap agar terdakwa dihukum maksimal karena telah melakukan secara sengaja dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pidana berat. pungkasnya.

Laporan : Rian

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS.
close