Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kasus Viral KDRT Depok, Kuasa Hukum Bani: Motiv Hutang dan Dendam Ayah Balqis Kepada Bani

Friday 7 July 2023 | 12:51 WIB Last Updated 2023-07-07T05:52:06Z
DEPOK  |  BIN.Net - Kasus viral KDRT Depok memasuki babak baru. Polisi sudah menahan Bani Idham Bayumi di rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Bani Idham Bayumi, Eka Sumanja, SH.

“Iya benar (sudah dilakukan penahanan) saat pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Juli 2023. Pemeriksaan sekitar  8 jam hingga malam hari dan klien kami langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,”kata Eka Sumanja pada Kamis (6/7/23)

Menurut Eka, pihaknya menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan kliennya. Namun sesuai SOP Hukum Acara, pihaknya kemudian langsung mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan pada keesokan harinya. Surat permohonan itu diajukan  ke  Kapolda Metro Jaya dengan alasan kesehatan.

“Pak Bani ini kan baru selesai pasca operasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku isterinya. Klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ke tiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya. Siapa lagi yang bayar kalau bukan Pak Bani?”kata Eka.

Eka menanyakan apakah ayah Putri Balqis sanggup membayar SPP.  Sementara sudah sekitar 5 bulan kliennya dihalang-halangi untuk bertemu dengan anak-anaknya oleh keluarga tersangka Putri Balqis.

“Meski begitu klien kami tetap membayar SPP setiap bulannya semata-mata demi kepentingan anak-anak,”ujar Eka.

Eka juga mengungkapkan keheranannya. Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dirreskrimum Polda Metro Jaya  tidak juga menahan Putri Balqis. Keduanya sama-sama melakukan kekerasan sebagaimana statemen  Kapolda Metro Jaya sehingga dan oleh karenanya Eka Sumanja mendorong agar penyidik Polda Metro dapat bersikap tegas untuk segera menahan Putri Balqis.

“Jika tidak berimbang penanganannya, maka kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum. Karena jelas Bapak Kapolda Metro Jaya meminta kasus ini ditangani secara berimbang. Ada kesan para Penyidik Polda Metro Jaya dibawah Direskrimum atas 2 LP ini tidak netral dan tidak obyektif serta cenderung mengabaikan penegakan hukum dan membela tersangka Putri Balqis dan satu hal yang perlu di ingat bahwa inikan masalah rumah tangga apakah harus dihancurkan atau maunya apa sebenarnya penyidik-penyidik ini ??”kata Eka.

Dalam keterangan BAP tambahan, menurut Eka, kliennya telah membuka tabir yang selama ini menjadi akar penyebab masalah, yaitu utang dan dendam. Dalam “Buku Putih” tersebut yang merupakan tulisan tangan dari tersangka Putri Balqis, diketahui bahwa ayah Putri Balqis sejak tahun 2013 telah berhutang ratusan juta kepada Bani Bayumi, dengan motif memanfaatkan Putri Balqis selaku anaknya sebagai alat untuk mengeruk uang milik kliennya dengan alasan pinjam.

“Ketika ayah tersangka Putri Balqis ditagih hutang malah marah-marah, padahal dulu janjinya pinjam, itu kan bukan uang kecil. Nantinya kami juga akan lakukan upaya hukum untuk menuntut pengembalian uang milik klien kami tersebut kepada ayah tersangka Putri Balqis berdasarkan catatan hutang yang ditulis oleh tersangka Putri Balqis sendiri,”ujar Eka.

Eka meyakini, ayah tersangka Putri Balqis kerap mencampuri urusan keuangan kliennya dengan menjadikan anaknya sebagai alat. Maka sejak tahun 2013 keributan selalu dipicu masalah keuangan.

“Jadi inilah akar persoalan yang selama ini terjadi,”kata Eka.

Sebelum dilakukan penahanan Bani Bayumi, pada Senin (3/7/23)  Polda Metro Jaya sudah memfasilitasi untuk dilakukan Restoratif Justice. Pihak Bani Bayumi hadir memenuhi undangan. Namun tersangka Putri Balqis tidak datang.

“Setelah klien kami ditahan, Putri Balqis saat ini masih bebas diluar meski statusnya sudah jadi tersangka,”pungkas Eka Sumanja. (Fex)
close