Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Eksekusi Jaminan Objek Fidusia Melalui Pengadilan Negeri.

Wednesday 12 July 2023 | 15:38 WIB Last Updated 2023-07-12T08:38:07Z
TANGERANG | BIN.Net - Nanang Setiawan salah satu karyawan pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan recovery officer dengan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan menjelaskan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Nanang Setiawan menjelaskan" bahwa pada putusan MK 2019 lalu, terdapat beberapa tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada pihak yang menilai eksekusi bisa dilakukan diluar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim bahwa eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan. 

"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif" Kata Nanang

Nanang mengatakan" sementara, bagi debitur yang mengakui adanya wanprestasi, maka bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Selain itu, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi. Terhadap debitur yang telah mengakui ada wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," 

"Dengan putusan (terbaru) MK nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 paragraf 3.14.3 dengan jelas dikatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif dan bukan kewajiban," Pungkasnya Nanang Setiawan. (*)
close