Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

DPMD Provinsi Jawa Barat Hadiri Seren Taun Desa Malasari.

Saturday 22 July 2023 | 21:24 WIB Last Updated 2023-07-22T14:24:46Z
BOGOR  |  BIN.Net - Pemerintah Desa (Pemdes) Malasari, Kecamatan Nanggung melanjutkan kegiatan Seren Taun dalam peringatan hari besar Islam 1 Muharram 1445 H, dengan Ritual Adat dan Sedekah Bumi, masuki hari yang kedua, Jum'at 21 Juli 2023.

Dalam Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Agustina Rohayani

Agustina Rohyani mengatakan" Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir dalam acara Seren Taun di Kampung Malasari Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kab. Bogor

"Kami dari Pemerintah provinsi Jawa Barat memfasilitasi dan mengidentifikasi di Jawa Barat itu ada sekitar 102 kampung adat dan Kampung budaya salah satunya di kampung adat malasari. Kami juga sangat mengapresiasi kepada masyarakat adat seluruhnya di Jawa Barat, karena merupakan upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang sampai saat ini masih ada dan sering dilaksanakan secara rutin" Ungkapnya.

Agustina Rohyani menyampaikan" Tentunya pada bulan ini kegiatan Seren tahun juga banyak dilaksanakan di kampung-kampung adat yang lainnya dan mereka semua satu dengan yang lainnya sudah bersilaturahmi 

"Kami juga sudah memiliki dan membentuk forum masyarakat adat Jawa Barat satu dan yang lainnya sudah saling mengenal dan saling bertukar informasi memperkenalkan keunikan dan karakter dari nilai-nilai budaya yang ada di daerah masing-masing" Ujarnya.

Lebih lanjut ia, memaparkan" Ya masing-masing masyarakat adat disetiap daerah Kami selalu memberikan penguatan berdampingan dan Pembinaan untuk kelembagaannya jadi setiap masyarakat adat itu disarankan untuk membangun atau membentuk lembaga adat desa di setiap desa itu sangat mudah hanya cukup peraturan desa dan SK kepala desa saja untuk masyarakat adat yang masih memiliki hukum-hukum adat Pranata adat itu nanti ada penetapan lagi yang lebih tinggi lagi dari Bupati atau Walikota sebagai Kesatuan masyarakat hukum adat.

"Yang Interlegalitas untuk lembaga adat hampir 50% di Jawa Barat dari 102 yang punya peluang menjadi Kesatuan masyarakat hukum adat ada 13 Kampung dan sisanya mungkin hanya sebagai masyarakat tradisional yang sering melakukan pelestarian dan melaksanakan ritual-ritual saja sedangkan yang masuk ke dalam masyarakat hukum adat Artinya mereka memiliki hukum adat dan Pranata adat Seperti halnya di desa Malasari" Paparnya

Diakhir Agustina Rohyani menjelaskan" Kalau disini sudah terbentuk lembaganya lembaga adat Desa itu bisa dialokasikan baik dari APBD maupun dari Dana Desa Kalau dana desa itu sendirikan sebenarnya peruntukannya sudah ada ketentuannya tinggal dimusyawarahkan saja Apakah perlu dialokasikan dari dana desa atau tidak.

"kami sangat mengapresiasi setiap upacara adat seperti ini banyak dianggarkan dari swadaya masyarakat dan kami juga menyarankan berikan masukan kepada setiap kepala desa jika memang sudah memiliki lembaga adat Desa pemerintah bisa memberikan bantuan dari APBD-nya" Pungkasnya. (Adi Wijaya)
close