Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sudah di Nyatakan P21, Pelaku Tetap Berkeliaran, Penasehat Hukum Korban : Segera Tangkap Pelaku.

Friday 16 June 2023 | 23:02 WIB Last Updated 2023-06-16T16:02:15Z
PEKANBARU | BIN.Net - Kasus Pelaku Penganiayaan berat terhadap Chandra alias aguan yang viral tetap berkeliaran dan belum dilakukan penangkapan, Penasehat Hukum Korban, Dr Freddy Simanjuntak SH MH datangi Polresta Kota Pekanbaru, Jumat (16/6/23).

Pasalnya, pelaku penganiayaan, HS tak lain mantan istri Korban (Chandra_red) telah ditetapkan jadi tersangka oleh Pihak Polresta Pekanbaru dan laporan perkara tersebut telah P21.

Namun sangat disayangkan, kendati berkas perkara tersebut telah P21, pelaku (HS) belum dilakukan penangkapan oleh Polresta Kota Pekanbaru, justru pihak Polreta melakukan penangguhan penahanan terhadap Pelaku.

Penesehat hukum Korban, Dr Freddy Simanjuntak, SH., MH, menjelaskan, peristiwa percobaan pembunuhan atas pasal 351 atau penganiayaan berat itu terjadi pada 13 maret 2023 lalu, di Perumahan de Casablanca, Kota Pekanbaru.

Usai persitiwa percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut, sore harinya, Klienya (Chandra_red) melaporkan pelaku HS tak lain mantan istri korban ke Polresta Pekanbaru. Sehingga HS ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Setelah dilakukan penahanan terhadap Pelaku, kurang lebih 10 hari, kemudian pihak Polreta Kota Pekanbaru melakukan penangguhan penahanan.

"Setelah kita kordinasi Ke pihak penyidik polresta Kota Pekanbaru, dikatakan bahwa perkara telah P21. Artinya, pihak penyidik polresta harus segera mengirimkan tersangka dan bukti berkas perkara ke tingkat penututan untuk dilakukan tahap berikutnya dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru," jelas Dr Freddy Simanjuntak, sebelum sesaat menjumpai pihak penyidik, Jumat (16/6/23), di Lobby Polresta.

Lanjutnya, buktinya sampai hari ini dan pada taggal 11 juni kemarin pada waktu pelaku mau dihadirkan sebagai tahap dua (2) sebagaimana yang sudah di janjikan pada penyidik, ternyata pelaku sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari Pihak Rumah Sakit.

"Didalam surat sakit itu tercatat selama tiga (3) hari, berarti kalau 3 hari itu, hari Kamis kemarin itu seharusnya dia harus datang kesini sebagai warga negara Indonesia yang baik memberitahukan bahwa dia sudah sehat. Nyatanya, setelah 3 hari beliau tidak datang kesini bahkan informasipun kepada penyidik tidak ada," sebutnya.

Oleh karena itu, piahaknya selaku penasehat hukum Korban mempertanyakan langkah-langkah atau sikap tegas yang dilakukan penyidik Polresrta Pekanbaru terhadap pelalaku. Ia khawarirkan pelaku bisa saja melarikan diri.

"Anehnya, kok pelaku ini dilakukan penangguhan penahanan. Maka, hari ini saya datang kesini untuk meminta kepihak penyidik Polresta Pekanbaru mengambil sikap tegas kepada pelaku dan segera tangkap pelakunya. Bisa saja nanti pelaku ini melarikan diri, dan tidak tertutup kemungkinan pelaku ini bisa saja melakukan perbuatan yang kita tidak inginkan diluar," tegas Freddy.

Menurut informasi dari pihak penyidik, senin depan pelaku akan datang ke Polresta Pekanbaru. Kendati demikian, pihaknya mendesak Penyidik menangkap pelaku dan melakukan Penahanan.

"Informasi dari penyidik tadi pelaku ini senin datang kesini dan nantinya akan diserahkan ke Pihak Kejaksaan untuk tahap ke dua. Itu kita harus buktikan juga nanti apakah pelaku ini menghindar atau melarikan diri. Yang kita khawatirkan jika pelaku ini ditangguhkan penahanannya bisa saja melakukan kejahatan atau perbuatan yang sama diluar," tutup Freddy

Laporan : Rian
close