Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA Cabang Pangkalpinang Melaporkan Debitur Terkait Dugaan Tindak Pidana Fidusia

Monday 19 June 2023 | 21:34 WIB Last Updated 2023-06-19T14:35:39Z
PANGKALPINANG | BIN.Net - PT. JMFI Cabang Pangkalpinang, melaporkan seorang debitur atas dugaan tindak pidana fidusia ke Kepolisian Resor Bangka Barat. Laporan tersebut dibuat oleh Branch Manager PT. JMFI (PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia) Cabang Pangkalpinang, Tubagus Agung Pamungkas, setelah adanya kecurigaan pelanggaran perjanjian fidusia yang dilakukan oleh debitur. Laporan tersebut dengan nomor LP/B/9/III/2023/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 2 Maret 2023.

Menurut Tubagus Agung Pamungkas, debitur (DA) diduga melanggar perjanjian fidusia yang telah disepakati antara PT. JMFI Cabang Pangkalpinang dan debitur tersebut. Perjanjian fidusia ini merupakan perjanjian hukum yang mengizinkan PT. JMFI sebagai pihak kreditur untuk menggunakan barang jaminan yang dimiliki oleh debitur jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran kewajiban oleh debitur.

Debitur tersebut diduga melakukan tindakan yang melanggar perjanjian fidusia dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dan diduga mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak leasing. Sebagai akibatnya, PT. JMFI Cabang Pangkalpinang merasa dirugikan, dan terpaksa melaporkan debitur ini ke pihak berwajib untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. 

Tubagus Agung Pamungkas mengungkapkan, "Kami telah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif kepada debitur untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kami terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana fidusia ini ke polisi." Pungkasnya Tubagus Agung Pamungkas 19 Juni 2023

Ditempat terpisah, Eka Mardiansyah mewakili tim collection yang pernah menangani penagihan PT. JMFI membenarkan debitur DA sebelumnya sudah mediasi di Polres Bangka Barat. Tetapi tidak ada kepastian untuk penyelesaian tunggakan.

Tubagus berpesan apabila debitur yang merasa sedang terjadi penurunan ekonomi, dan memiliki kendala dalam membayar angsuran. Jangan langsung mengoperalihkan unitnya secara tidak resmi ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kantor Cabang PT. JMFI. Debitur atau konsumen dipersilahkan ke Kantor Cabang untuk dilakukan mediasi secara kooperatif untuk dicarikan solusi. Apabila tidak juga mengindahkan peraturan yang sudah ada dalam perjanjian kredit dan tetap membandel. Maka perusahaan akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai undang undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, PT. JMFI Cabang Pangkalpinang berharap bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hak-hak perusahaan dilindungi secara hukum. (Reed)
close