-->

Thursday, May 25, 2023

Gubernur Jateng Kunjungi Ruas Jalan Tulis-Bandar Sepanjang 5,3 Km

BATANG | BIN.Net -  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan kunjungan ke Kabupaten Batang guna mengecek infrastruktur ruas Jalan Tulis-Bandar di Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (23/5/2023).

Dalam kunjungannya, Gubernur Jateng bersama Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki turun langsung di jalan melihat kontruksi jalan yang sudah dibangun sepanjang 5,3 km.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa pengecekan infrastruktur jalan ruas Jalan Tulis-Bandar untuk melihat pembangunan jalan yang sudah jadi, awalnya rusak dan warga setempat melaporkan dengan mengirim video ke Pemerintah Kabupaten Batang.

“Setelah dilakukan pengecekan ruas jalan itu memang kondisinya rusak, akhirnya diusulkan untuk mendapatkan bantuan keuangn (bankeu) dari pusat. Nilai kontraknya berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jateng senilai Rp12 milyar untuk memperbaiki sepanjang 5,3 km dengan pekerjaan rigid beton semuanya,” jelasnya.

Pekerjaan perbaikan jalan ada dua spot pertama dari jalan pantura menuju ke selatan 3,562 km dengan pelebaran jalan 1 meter pada sisi kanan kiri dan kedua ruas Jalan Pasar Bandar sepanjang 1,175 km.
Karena ruas jalan Tulis-Bandar menjadi prioritas akses masyarakat mulai perekonomian, industri, pendidikan, hingga pariwisata.

“Kami terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kondisi infrastruktur jalan di wilayah Bandar dan daerah lainnya di Jawa Tengah. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk mendukung para petani dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap pasar dan teknologi pertanian yang modern serta jalan ini terletak di tengah industri-indsutri besar,” tandasnya.

Ia berharap, kunjungan ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batang serta daerah-daerah lainnya di Jawa Tengah.

Laporan :  Triyono Batang, Jateng

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

POSTINGAN BARU

    Back to Top