Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberitaan Tambang llegal, Soni : Kita Sudah Tutup Sebulan.

Tuesday 14 March 2023 | 03:16 WIB Last Updated 2023-03-13T20:16:08Z
KAMPAR, BIN.Net  | Aktivitas yang diduga ilegal yang berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau masih terus beroperasi. Salah satunya adalah aktivitas galian C yang berada di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Minggu 12/03/23

Saat awak media mengkonfirmasi salah satu warga Desa Parit Baru inisial M menyebut, bahwa tambang galian C ini punya Soni.

"Kami pernah terdengar bahwa tambang ini diduga punya Soni. Soni kerap memberikan uang suap kepada oknum pembekapnya," ujar Warga inisial M yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Lanjutnya, Dikabarkan Soni berani menyiapkan uang ratusan juta rupiah untuk suap menyuap agar usahanya aman tanpa terkendala oleh siapapun.
Di ketahui bahwa lahan galian C ilegal diduga punya Soni ada di empat titik, yaitu Desa Terantang, Parit baru, Buluh Cina dan Kualu. Keempat wilayah ini sudah dikuasai oleh Soni dengan aktifitas nya yang bebas beroperasi. 

Tambah warga inisial M yang namanya tidak mau disebutkan itu mengatakan, Jadi kami tak heran lagi jika Soni masih beroperasi di saat setuasi sekarang ini."Sudah kerja nya salah masih mencari pembekap diri," sebut Warga

Padahal jika kita merujuk ke UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 di nyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Di pasal 161undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

"Kami minta kepada penegak hukum polres Kampar dan Polda Riau, tolong tangkap dan proses pengusaha yang nama Soni," pintanya
Karena selama ini kami merasa sudah resah dengan pembiaran berlarut larut seperti ini, jika tidak di proses, jangan salahkan kami membakar alat berat Soni nantinya," ancam Warga

Akibat aktifitas galian C ini, jalan yang kami bangga - banggakan disini sudah banyak yang rapuh dan hancur ulah pengusaha ini, mobil keluar masuk Dantruck muatan krikil dan pasir pengusaha galian C.
Saat awak media Barometer Indonesia News mencoba konfirmasi ke Soni mengatakan, Tambang saya sudah tutup sekitar satu bulan lalu. Sekarang saya lagi proses surat izinnya.

"Saya bingung ada oknum - oknum memberitakan saya mempunyai tambang sampai empat desa dikabupaten kampar, Mas boleh cek kelapangan apa itu punya saya atau tidak," ucap Soni via telepon.

Lanjutnya, saya minta kalau bisa siapa oknum inisial M yang di beritakan menjadi narasumber, untuk jumpa sama saya. Jangan ada berita hoak.

"Sepanjang jalan di tepi sungai kampar yang kami telusuri masih ada juga pengusaha tambang masih melakukan aktivitas galian C (Tambang Ilegal) dan sebagian besar sdh tidak beraktivitas padahal itu sudah dilarang pemerintah," tutupnya via telepon.

Laporan : Rian

Copyright Barometer Indonesia News
close