Notification

×

Iklan

Iklan

DPD KoMPas Kabupaten Samosir, Menyampaikan Surat Permohonan ke Dinas Kominfo Samosir

Friday 17 March 2023 | 12:39 WIB Last Updated 2023-03-17T05:39:21Z
SAMOSIR, BIN.Net | DPD KoMPas (Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir) Kabupaten Samosir menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas dan Informasi Pemerintah Kabupaten Samosir terkait , Permohonan Salinan Keputusan Bupati Samosir Nomor 254 Tahun 2022 tentang Penetapan lokasi pengembangan Kawasan Pertanian terpadu di Kabupaten Samosir, pada hari Kamis (16/03/23).

Hal ini dibenarkan Ketua KoMPas DPD Kabupaten Samosir Rokiman Parhusip kepada awak media melalui WhatsApp nya pada hari Jumat (17/03)."Kami, Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (DPD KoMPaS) Kabupaten Samosir menyampaikan permohonan dengan beberapa uraian," ujar Rokiman.

Adapun uraian surat yang diberikan DPD KoMPas Kabupaten Samosir diantaranya : 1. Bahwa melalui website samosir Kab.go.id tanggal 28 Februari 2023 berjudul “KPT SAMOSIR PERTAMA DI SUMUT LANGSUNG DIRESMIKAN MENTERI PERTANIAN” kami mengetahui bahwa Bupati Samosir telah menetapkan tanah seluas 234 Ha di Areal Penggunaan Lain (APL) yang terletak di Desa Partungko Naginjang atau Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir melalui Keputusan Bupati Samosir Nomor 254 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pengembangan Kawasan Pertanian terpadu di Kabupaten Samosir .

2. Bahwa sepengetahuan kami, di atas tanah Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian terdapat ratusan sertifikat hak milik atas nama masyarakat, serta seluas 285 hektar diantara APL tersebut menjadi barang bukti dan/atau objek perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan - Tanggal 13 Januari 2022 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn atas nama Terdakwa BOLUSSON PARUNGKILON PASARIBU Tanggal 21 April 2022 Nomor: 98/Pid.Sus TPK/2021/PN Mdn atas nama Terdawa: Drs. PARLINDUNGAN SIMBOLON; Tanggal 26 April 2022 Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn atas nama Terdakwa: Drs. SAHALA TAMPUBOLON.

3. Bahwa melalui website samosirkab.go.id tanggal 28 Februari 2023 termaksud, Dinas Kominfo Kabupaten Samosir juga mengatakan bahwa “Pemkab Samosir terus menggalakkan pengembangan potensi pertanian dengan Terobasan baru menciptakan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) seluas 2.650 hektar. Pengembangan KPT dimanfaatkan untuk pengembangan Tanaman Hortikuktura (1.000 ha), tanaman pangan 100 Ha, Tanaman Buah (250 ha), Tanaman Keras Non Buah (75 ha), Agroforestri (500 ha) dan 536 ha untuk investasi. Penanaman perdana
seluas 60 ha yaitu, 40 ha kentang, tanaman kubis 10 ha, bawang merah 5 ha dan 5 ha bawang putih. Untuk Tahun 2023, KPT direncanakan seluas 234 Ha dan sisanya akan dituntas secara berkelanjutan. Pengembangan Kawasan Terpadu di Kabupaten Samosir dilatarbelakangi ketersediaan potensi lahan areal penggunaan lain (APL)”.

4. Bahwa untuk mengetahui dan memastikan termasuk tidaknya atau terkena tidaknya tanah APL yang di atasnya terdapat ratusan sertifikat hak milik atas nama masyarakat, serta tanah APL seluas 285 hektar yang menjadi barang bukti dan/atau objek perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dalam 3 (tiga) Putusan tersebut di atas, sebagai lokasi pengembangan Kawasan Pertanian terpadu di Kabupaten Samosir yang ditetapkan Bupati Samosir, maka kami meminta kesediaan Bupati Samosir untuk memberikan Salinan Keputusan Bupati Samosir Nomor 254 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pengembangan Kawasan Pertanian terpadu di Kabupaten Samosir beserta lampirannya termasuk peta lokasi.

5. Bahwa Salinan Keputusan tersebut akan kami gunakan untuk mengetahui sesuai tidaknya
Keputusan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ada tidaknya kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat dan/atau Negara.

Untuk memastikan bahwa surat itu sudah sampai di Kantor Dinas Kominfo Samosir, awak media langsung mengkonfirmasi Kadis Kominfo Samosir Imannuel Sitanggang melalui WhatsApp nya.

" Kebetulan saya masih tugas luar, nanti akan dicek ya. Mauliate (terimakasih)," ujar Immanuel Sitanggang.

Laporan : Ambro.S
close