Notification

×

Iklan

Iklan

Terlalu!! Diduga Subcon Tidak di Bayar, Petinggi Taisei CSC Pulau Intan Dilaporkan Pasal 372 dan 378.

Monday 6 February 2023 | 16:47 WIB Last Updated 2023-02-06T09:48:41Z
JAKARTA, BIN.NET || Sangat disayangkan Kontraktor Atas nama Beny Sukandar (WNI) sebagai Deputi Project manager proyek Savyavasa dari PT Taisei Pulau Intan dan Junya Nakano (WNA) sebagai Project Direktur PT.Taisei Pulau Intan. Berujung Dilaporkan Di Polres Jakarta Selatan, Diduga Enggan Melakukan Pelunasan upah kerja terhadap Pemborong atas nama SAHARI. Minggu, (06/02/2023).

Pimpinan TAISEI Pulau Intan Diduga Melakukan manipulasi terhadap Pemborong Pekerjaan PRW3+R97 Proyek Savyavasa, RT.4/RW.2, Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160,  kuat dugaan TAISEI Pulau Intan, tidak melakukan pelunasan upah bagi tenaga kerja yang di kerjakan oleh SAHARI, yang masih memiliki tunggakan Pembayaran dan belum di bayarkan.

SAHARI selaku pemborong merasa dirugikan oleh pihak Kontraktor. PT.TAISEI Pulau Intan Karena tidak memberikan upah hasil kerja yang sudah terselesaikan dan Pemutusan Kontrak Kerja secara Sepihak, Sedangkan Sahari sudah membayarkan kepada Para Pekerjanya akan tetapi Sahari sampai detik ini belum menerima pembayaran dari TAISEI CSC dan Pulau Intan kepada dirinya. Senin (14/11/2022)

Dalam Pertemuan dengan awak Media SAHARI selaku pemborong, menjelaskan "Sudah pernah diundang dalam Mediasi oleh TAISEI CSC dan Pulau Intan Bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor TAISEI CSC Pulau Intan yang berlokasi di The Darmawangsa Square Lantai 2, Akan tetapi Buka solusi Yang di dapatkan malah Mendapat Tekanan Bahwa Sahari harus Bertanggung jawab Dengan Pekerjaan yang bukan menjadi Jobdesk dari Perjanjian kontrak kerjanya. 

Pekerjaan Pengecoran Core Lift volume 15 m3 x upah per m3nya Rp 28 000 = rp 420.000  sedangkan kami di denda Rp 377.000.000 Padahal Water Proofing ada specialisnya tersendiri yaitu PT.Sispec dalam Mediasi Saudara Beny bilang PT.Sispec Belum ada SPK nya sangat tidak masuk akal Proyek besar tidak ada SPK bisa kerja giliran ada kebocoran. Orang lain yang disuruh bertanggung jawab sungguh tidak Profesional Saudara Beny.

Hal ini saya anggap Mengada-ngada Dan terkesan mencari cara agar tidak perlu membayar Jasa Kerja yang sudah di laksanakan oleh saya (sebagai pelapor)." Terangnya.

Maka Dari itu Sahari Melalui Kuasa LAWFIRM AKHWIL & PATNER'S Membuat Laporan Kepada Polres Jakarta Selatan Pada tanggal 20, September 2022. Setelah melayangkan Somasi Sebanyak 3 kali Kepada TAISEI CSC dan Pulau Intan Tetap Tidak di gubris oleh mereka.

Di tempat yang sama Akhwil Ramli, SH mengatakan "Laporannya saat ini masih proses penyelidikan, dan penyidik sudah memanggil klien kami sebagai korban serta 5 (lima) orang saksi, semoga secepatnya terlapor dari pihak Taisei CSC Joint Operation dapat segera dipanggil oleh penyidik", tegas Akhwil, SH.

Kuasa Hukum korban berharap laporan polisi yang menimpa pak Sahari sebagai korban dapat cepat diproses, agar kliennya dapat memperjuangkan haknya, serta agar tidak ada lagi korban yang sama seperti yang dialami oleh Sahari.

Saat di Konfirmasi Awak Media Kepada Pihak TAISEI CSC dan Pulau Intan, Di Kantor The Darmawangsa Square lantai 2, di terima Oleh Basid sebagai HRD Menjelaskan "Sebenarnya Permasalahan Dengan Sahari Kami awalnya Mengetahui cuma Terkait Kelanjutannya Seperti apa. Kami Tidak Mengetahui Kelanjutannya, dan tadi kami sudah menghubungi Pak Beny, Pak Beny mengatakan kami sudah menyerahkan segala sesuatunya Kepada Kuasa Hukum Kami. Dan Nanti akan kami coba untuk menyambungkan dengan Kuasa Hukum Kami. Karna Kami sendiri Tidak tau sudah sampai Mana Proses Kelanjutan Perkara ini" Terangnya.

Sampai Dengan Berita Ini di tayangkan Awak Media Belum dapat berkomunikasi Dengan Tim Kuasa Hukum TAISEI CSC dan Pulau Intan.

Pewarta : Andra.SH
Copyrigh Barometer Indonesia News.Net 
close